Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto
Dari data Kontan sebelumnya, dalam suratnya, Yualita menjelaskan sistem Kemenkumham menjawab bahwa untuk sementara perseroan KIJA tidak dapat melakukan akses pengubahan.
Ada dugaan pembekuan sistem tersebut terjadi lantaran Direktur Utama lama yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Budianto Liman menyampaikan surat pemberitahuan gugatan pada 22 Juli 2019.
Baca Juga: Tidak Sesuai Keputusan RUPS, Budianto Liman Kembali Menjabat Direktur Utama Jababeka
Walhasil, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 7 dan 8, Kemenkumham memberi batas waktu maksimal satu bulan sejak tanggal keputusan RUPS untuk menyampaikan pengubahan pengurus perusahaan. Apabila melebihi dari itu maka Menkumham akan menolak permohonan dan pemberitahuan.
Untuk itu, Sugiharto merasa ganjil dengan penyampaian informasi surat 077 dari Yualita oleh Budianto Liman. Pasalnya surat tersebut dibuat tanggal 16 Juli 2019 dan baru disampaikan pada tanggal 25 Juli 2019.
Padahal surat tersebut menegaskan pengubahan direksi baru tanpa adanya syarat persetujuan hingga satu bulan seperti tertulis di atas.
Baca Juga: Kisruh Kepemimpinan di Jababeka (KIJA), OJK: RUPS Merupakan Forum Tertinggi
"Budianto tidak menginformasikan pernyataan notaris dalam surat nomor 077 ke media cetak nasional seperti halnya publikasi hasil RUPS yang dilakukan 28 Juni 2019," jelas Sugiharto kepada Kontan.co.id, Minggu (28/7).
Sayangnya Sugiharto tidak menjelaskan kelanjutan kasus ini apakah akan diadakan upaya rekonsiliasi. Pun begitu dengan Budianto Liman yang belum memberi penjelasan apa pun kepada Kontan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News