Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Azis Husaini
Sedangkan dari Laporan Debtwire, Sabtu (13/10) kemarin kuasa hukum para pemegang Obligasi John Jureller dari Kantor Hukum Klestadt Winters Jureller Southard & Stevens menolak permohonan perlindungan yang diajukan Duniatex. ia menduga proses PKPU di Semarang diajukan dengan itikad tidak baik.
“Utang Debitur (Duniatex) sudah default hanya enam bulan sejak merilis Obligasi DMDT senilai US$ 300 juta. Sedangkan permohonan PKPU juga diajukan pada 11 September 2019, sehari sebelum jatuh temponya pembayaran bunga pertama senilai US$ 12,9 juta pada 12 September 2019,” katanya.
Baca Juga: Duniatex bantah pemegang obligasi ajukan kepailitan di pengadilan New York
Sayangnya keberatan Jureller ditolak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga New York Selatan Sean Lane. Hakim Lane bilang, argumentasi Jureller dinilai terlalu spekulatif saat ini. Meski demikian Hakim Lane mengaku dugaan Jureller akan jadi pertimbangan bagi Majelis Hakim memutuskan apakah Duniatex bisa diberikan perlindungan secara permanan atau tidak, sembari menunggu hasil PKPU di Indonesia.
Per agustus, Duniatex diketahui memiliki utang senilai US$ 1,51 miliar. perinciannya sejumlah US$948,3 juta berasal dari kreditur dalam negeri. sedangkan sisa US$ 563,3 juta dari kreditur asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News