kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,87   8,56   0.94%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerbitan obligasi melorot 33,71%


Selasa, 24 Desember 2013 / 07:00 WIB
Penerbitan obligasi melorot 33,71%
ILUSTRASI. Radang sendi


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Perlambatan ekonomi global turut berdampak pada penurunan kinerja pasar modal. Nilai penawaran umum obligasi sepanjang 2013 turun 33,71% menjadi Rp 57,77 triliun ketimbang tahun lalu sebesar Rp 87,15 triliun.

Jumlah penerbit obligasi baru tahun ini juga turun dari 62 emiten menjadi 50 emiten. Emisi tersebut termasuk penawaran umum berkelanjutan (PUB) dan sukuk.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan, pasar modal dari awal Januari 2013 hingga Mei 2013 masih menunjukkan pertumbuhan yang positif. Namun, ada pembalikan sentimen pasar pada pertengahan tahun akibat meningkatnya kekhawatiran pasar atas kebijakan stimulus dari bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve.

"Selain itu, kebijakan debt ceiling di AS, belum konklusifnya penyelesaian krisis di Zona Eropa dan peningkatan tensi politik yang terjadi di beberapa negara seperti Suriah, Mesir dan Iran juga semakin memberikan tekanan terhadap pasar keuangan kita tahun ini," papar Muliaman.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya masih memproses Rp 2,6 triliun emisi obligasi yang akan terbit tahun ini. "Total nilai tersebut berasal dari empat emisi obligasi," kata dia.

Empat emisi tersebut diantaranya obligasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, PT Ciputra Residence, serta PUB PT Toyota Astra Financial Services dan PUB PT BFI Finance Indonesia.

Untuk pengembangan pasar obligasi, OJK bekerja sama dengan Bank Dunia dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan untuk persiapan penerbitan obligasi daerah. Nurhaida mengaku hingga kini ada beberapa daerah yang berminat menerbitkan obligasi daerah.

Namun, penerbitan masih terkendala Undang-Undang Pasar Modal yang mensyaratkan laporan keuangan calon emiten obligasi diaudit oleh akuntan yang terdaftar di otoritas Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan.

Sedangkan undang-undang lainnya mengatur bahwa laporan keuangan pemerintah daerah di audit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). "Tahun 2014 akan kami kaji. Bisa dengan revisi UU pasar modal atau nanti BPK bisa melimpahkan kepada akuntan publik," tutur Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×