Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan surat utang jangka menengah atawa medium term notes (MTN) di tahun ini berpotensi menurun, meski kebutuhan pendanaan sektor riil tinggi.
Direktur Pefindo Hendro Utomo memproyeksikan penerbitan MTN hingga akhir tahun ini masih relatif rendah dibandingkan akhir tahun lalu.
Berdasarkan data penerbitan surat utang korporasi, penerbitan MTN hingga 30 November 2021 baru mencapai Rp 2,7 triliun. Jumlah tersebut masih lebih rendah dari penerbitan MTN di akhir tahun lalu sebesar Rp 6,75 triliun.
Sedangkan, data mandat penerbitan MTN hingga 15 November 2021 sebesar Rp 3,18 triliun. Jika mandat yang ada teralisasi terbit di tahun ini, jumlah penerbitan MTN di tahun ini masih sekitar Rp 5,88 triliun tetap lebih rendah dari penerbitan di tahun lalu.
Baca Juga: Semakin sedikit perusahaan yang refinancing MTN
Dilihat dari sisi nilai jatuh tempo, di Desember 2021, ada sebesar Rp 3,99 triliun. Sebagai perbandingan nilai jatuh tempo MTN di 2020 sebesar Rp 27,59 triliun. Sementara total jumlah jatuh tempo di 2021 sebesar Rp 22,40 triliun. Sedangkan, per 31 Oktober 2021 nilai jatuh tempo di 2022 mencapai Rp 14,54 triliun.
Untuk 2022, Hendro memproyeksikan penerbitan MTN masih relatif rendah. "Meski kebutuhan pendanaan sektor riil tinggi seiring pemulihan ekonomi, tetapi dari sisi permintaan diperkirakan masih akan terbatas," kata Hendro.
Selain itu, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan MTN yang tidak lagi boleh menjadi underlying asset di reksadana diperkirakan masih mempengaruhi permintaan, mengingat sebagian besar MTN saat ini masih dibungkus sebagai reksadana. Porsi kepemilikan MTN yang dipegang reksadana kurang lebih 28,5% dari total outstranding sebesar Rp 39,6 triliun.
"Aturan tersebut membatasi penyerapan MTN oleh manajer investasi untuk dijadikan underlying asset reksadana, karena permintaan cenderung rendah beberapa emiten cenderung enggan untuk menerbitkannya, kecuali mereka memang memiliki kualitas di atas yang dipersyarakatkan peraturan," kata Hendro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News