Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang paruh pertama tahun ini, kinerja emiten penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) babak belur akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan keuangan semester 1-2020, pendapatan CMPP hanya Rp 1,34 triliun atau anjlok 55,18% dari pendapatan periode yang sama tahun lalu Rp 2,99 triliun.
Beban usaha juga perusahaan juga menyusut 21,12% dari semula Rp 3,03 triliun menjadi Rp 2,39 triliun di akhir Juni 2020. Sehingga AirAsia Indonesia menanggung rugi usaha sebesar Rp 1,05 triliun lebih tebal dari rugi usaha Rp 37,87 miliar pada semester 1-2019.
Baca Juga: AirAsia Indonesia (CMPP) menderita kerugian Rp 345 miliar pada kuartal I 2020
Pada pos pendapatan keuangan juga menyusut dari semula bisa mendulang Rp 1,93 miliar pada semester 1 tahun lalu, menjadi Rp 716,10 juta pada paruh pertama tahun ini. Sementara itu, CMPP memperoleh manfaat pajak penghasilan sebesar Rp 278,85 miliar di periode Januari-Juni 2020, padahal pada tahun lalu mendapat beban pajak penghasilan sebesar Rp 11,11 miliar.
Alhasil, CMPP pun mencatat rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk Rp 909,07 miliar. Jumlah ini 11 kali lipat lebih besar ketimbang rugi bersih pada periode yang sama tahun lalu, yang sebesar Rp 82,53 miliar.
Sampai Juni 2020, total aset CMPP tercatat Rp 6.89 triliun meningkat 164% dibandingkan total aset pada periode 31 Desember 2019 yang tercatat sebesar Rp 2,61 triliun.
Indah Permatasari Saugi, Head of Corporate Secretary CMPP bilang, hal ini disebabkan oleh peningkatan pada pos Aset Tetap sebagai dampak dari penerapan PSAK 73 atas sewa operasi pesawat yang diakui pada laporan posisi keuangan.
Pada pos total liabilitas untuk periode 30 Juni 2020 tercatat sebesar Rp 8,22 triliun atau 241% lebih tinggi dibanding total liabilitas di periode 31 Desember 2019 yang tercatat sebesar Rp 2,41 triliun.
Baca Juga: Jumlah karyawan AirAsia Indonesia per 31 Juli berkurang 67 orang, ini kata CMPP
"Kenaikan total liabilitas itu dikarenakan adanya peningkatan pada pos kewajiban sewa pembiayaan atas penerapan PSAK 73 dan peningkatan pada instrumen derivatif di tahun 2020," kata dia dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (2/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News