kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemilik CNKO Andri Cahyadi laporkan owner Sinarmas Indra Widjaja, ini perkaranya


Minggu, 14 Maret 2021 / 13:20 WIB
Pemilik CNKO Andri Cahyadi laporkan owner Sinarmas Indra Widjaja, ini perkaranya
ILUSTRASI. Komisaris Utama CNKO Andri Cahyadi melaporkan pemilik Sinarmas dan Komut Sinarmas Sekuritas Indra Widjaja ke Bareskrim. Ini perkaranya. KONTAN/Muradi/13/11/2012


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk (CNKO) Andri Cahyadi melaporkan Indra Widjaya, putra taipan pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja yang juga Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas ke Bareskrim Polri dengan nomor penerimaan pelaporan STTL/94/III/2021.

Diterima polisi pada 10 Maret 2021, selain Indra, turut terlapor adalah Kokanjadi Chandra, selaku Dirut PT Sinarmas Sekuritas. Keduanya dilaporkan atas perkara penipuan, perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konferensi pers Sabtu (13/3) malam yang dilihat di KONTAN Youtube About Solo,  Andri mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2014.

Saat itu,  perusahaan miliknya PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) menjalin kerjasama atas suplai batu bara domestik ke Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

Menurut Andri, CNKO  memiliki kontrak dengan PLN untuk suplai 7 juta ton per tahun selama 20 tahun Lantas, CNKO  memberikan kesempatan kepada PT Sinarmas untuk ikut memasok batu bara ke PLN sebesar 5 juta ton per tahun melalui CNKO

Baca Juga: BEI hentikan sementara perdagangan UNIT dan perpanjang suspensi 20 saham lainnya

Dengan prinsip kerjasama yang saling menguntungkan, suplai domestik tersebut sekaligus sebagai syarat untuk bisa melakukan ekspor Exploitasi Energy.

"Sebagai syarat kerjasama itu, Sinarmas menaruh direksi. Mulainya disitu. Saya tetap komisaris utama di perusahaan, Sinarmas taruh direksi (Benny Wirawansa), supaya fair. Jadi Benny Wirawansyah yang ditunjuk mewakili Sinarmas, dan saya mewakili perusahaan saya sendiri," jelas Andri.

Kata Andri, saat awal Januari 2015, atau saat dimulai kerjasama besaran saham miliknya adalah 53 persen. Sedangkan sisanya milik masyarakat, karena perusahaan sebagai perusahaan publik. Sebagai pengusaha lokal yang datang ke Jakarta, kerjasama dengan Sinarmas agar perusahaan (CNKO) lebih solid.

Saat dimilikinya, kata Andri, CNKO tak memiliki utang. "Tapi setelah kerjasama, saham saya hilang, dan perusahaan punya utang," ujarnya.

Setahun setelah kerjasama itu, Andri juga mengaku tak menerima keuntungan. Andri pun lantas mempertanyakan dan mengingatkan para direksi agar bekerja yang baik dan benar.

Baca Juga: Ini deretan emiten yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir

“Tahun 2016 tak membaik, tahun 2017 perusahaan dibebani hutang banyak. Tahun 2018 saya sudah nggak mau tandatangan laporan keuangan. Karena saya melihat perusahaannya kok tambah banyak utangnya. Padahal pekerjaannya jelas lo," katanya.

Alhasil, sejak tahun 2018 hingga saat ini, Andri mengaku tidak mau lagi melakukan tanda tangan untuk berbagai keperluan termasuk untuk pengajuan utang.  “Selama menjadi komisaris utama, saya juga tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan,” ujarnya.

Ia pun lantas memilih mengajukan permohonan audit di 2018 karena utang perusahaan membengkak. “Saya minta audit. Manajemen bisa nolak, direksi saya  bisa menolak dengan alasan saya tidak berhak untuk mengaudit. Lo ini kan aneh," katanya.

Kata Andri, pada Desember 2019, Sinarmas lantas  menawarkan perdamaian. Ia mengaku akan diberikan sejumlah uang dan sebagian hak perusahaan yang ada akan dikembalikan.

Namun, kontrak memasok batubara ke PLN diminta Sinarmas. Dus, Andri lantas menolak tawaran itu, apalagi kontrak dengan PLN selama 20 tahun, baru berjalan 5 tahun.
Karena tidak diperoleh titik temu, Andri memilih melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas tersebut ke Bareskrim Polri. 

Andri menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan perusahaannya harus menanggung utang sebanyak Rp 4 triliun. "Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batu bara dan perhitungan lain kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun," jelasnya.

Ada delapan pasal yang disangkakan kepada dua terlapor yakni pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP. Selain itu terlapor juga disangkakan dengan pemalsuan surat pasal 263 KUHP junto pasal 264 KUHP junto pasal 266 KUHP, TPPU pasal 2,3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Duit Benny Tjokro Rp 608 miliar, tersangkut di Grup CNKO

Berdasarkan data RTI, kuartal I 2020, CNKO mencatatkan penjualan sebesar Rp  161,6 miliar. Dengan aset Rp 1,64 triliun, perusahaan ini tercatat memiliki utang Rp2,26 triliun. Pada kurun yang sama, perusahaan ini tercatat  merugi Rp 101,64 miliar. 

Adapun sampai Maret 2020,  kepemilikan saham CNKO adalah PT Saibatama Internasional Mandiri sebesar 9,63 persen, lalu Oversea Chinese Banking Corp  9,39 persen dan publik atau Masyarakat 80,98 persen.

Merunut situs Sinarmas Sekuritas Indra Widjaja tercatat sebagai Komisaris Utama perusahaan ini.  Adapun Dirut Sinarmas Sekuritas saat ini adalah Hermawan Hoesen. KONTAN sudah berupaya menghubungi Indra dan juga Kokojandi, namun sampai tulisan ini tayang, pesan pendek dan telepon KONTAN belum dijawab.

Yang jelas, pada penutupan perdagangan bursa Jumat (11/3), sahamCNKO di level Rp 50 perak per saham. 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×