kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BEI hentikan sementara perdagangan UNIT dan perpanjang suspensi 20 saham lainnya


Senin, 01 Maret 2021 / 16:45 WIB
BEI hentikan sementara perdagangan UNIT dan perpanjang suspensi 20 saham lainnya
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) di pasar reguler dan pasar tunai mulai 1 Maret 2021. Kini, harga saham perusahaan investasi yang mulai tercatat di BEI pada 18 April 2002 ini, bertengger di level Rp 316 per saham.

Selain UNIT, BEI juga memperpanjang suspensi perdagangan 20 saham  yang sudah dihentikan sementara sejak 2018-2020. Berdasarkan pengumuman BEI, Senin (1/3), suspensi ini dikenakan karena emiten-emiten tersebut terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.

"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 28 Februari 2021, terdapat 21 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2020 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut," tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani tiga kepala divisi penilaian, Senin (1/3).

Sesuai dengan ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor: I-H tentang Sanksi, BEI berhak mengenakan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda keterlambatan. 

Baca Juga: Hingga akhir tahun 2020, ada 17 emiten yang belum penuhi ketentuan free float 7,5%

Sebelumnya, BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan mengenakan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada emiten-emiten tersebut.

Berikut nama-nama 20 emiten lainnya yang terkena perpanjangan suspensi mulai 1 Maret 2021:

1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) terkena suspensi di seluruh pasar sejak 2 Desember 2019.

2. PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) terkena suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 31 Agustus 2020.

3. PT Cowell Development Tbk (COWL) terkena suspensi di seluruh pasar sejak 13 Juli 2020.

4. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) terkena suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 31 Agustus 2020.

5. PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) terkena suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 9 Desember 2019.

6. PT Golden Plantation Tbk (GOLL) terkena suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 30 Januari 2019.

7. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) terkena suspensi di seluruh pasar sejak 23 April 2019.

8. PT Grand Kartech Tbk (KRAH) terkena suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 31 Agustus 2020.

9. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) terkena suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 17 Februari 2020.

10. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) terkena suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 31 Agustus 2020 serta suspensi di seluruh pasar sejak 17 November 2020.

11. PT Hanson International Tbk (MYRX) terkena suspensi di seluruh pasar sejak 16 Januari 2020.

12. PT Nipress Tbk (NIPS) terkena suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 1 Juli 2019 dan suspensi di seluruh pasar sejak 19 Februari 2020.

13. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) terkena suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 31 Agustus 2020.

14. PT Polaris Investama Tbk (PLAS) terkena suspensi di seluruh pasar sejak 28 Desember 2018.

15. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) terkena suspensi di seluruh pasar sejak 11 Februari 2020.

16. SIMA PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) terkena suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 17 Februari 2020.

17. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB). terkena suspensi di pasar reguler dan tunai sejak 17 Februari 2020.

18. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) terkena suspensi di pasar reguler dan tunai sejak tanggal 1 Juli 2019 serta suspensi di seluruh pasar sejak 11 Juli 2019.

19. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) terkena suspensi di seluruh pasar sejak 10 Juni 2020.

20. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) terkena suspensi di seluruh pasar sejak 23 Januari 2020.

Selanjutnya: Untuk cooling down, BEI suspensi saham GDYR, BBHI, BGTG pada Senin (1/3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×