kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Minta Batas IPO BUMN Dikurangi, Begini Respons Otoritas


Selasa, 28 Februari 2023 / 21:12 WIB
Pemerintah Minta Batas IPO BUMN Dikurangi, Begini Respons Otoritas
ILUSTRASI. Kementerian BUMN meminta agar perusahaan BUMN yang ingin melakukan IPO mendapatkan insentif. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta agar perusahaan BUMN yang ingin melakukan penawaran umum perdana alias initial public offering (IPO) mendapatkan insentif. 

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury menjelaskan perusahaan BUMN punya kapasitas yang jumbo, untuk itu dia meminta agar batasan free float bisa di bawah 10%. 

"Memang selama ini dengan batasan nilai kapitalisasi minimum 10%. Ini harus didiskusikan," jelas Pahala pekan lalu di Bursa Efek Indonesia. 

Hal ini seiringan dengan rencana IPO PT Pertamina Hulu Energy (PHE). Dia bilang hanya dengan 1% perusahaan besar seperti PHE atau lainnya bisa mencetak nilai tertinggi yang pernah ada. 

Baca Juga: IPO Saham PGEO Sukses, Cek Rencana Pembayaran Dividen Pertamina Geothermal

"PHE atau lainnya kapitalisasinya 1% saja sudah di atas nilai tertinggi IPO yang pernah ada, ini nanti ke depan perlu kita diskusi," imbuh dia. 

Merespons hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak akan membedakan perlakuan atas perusahaan BUMN maupun swasta yang hendak melakukan penawaran umum perdana saham. 

Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djadi bilang saat ini ketentuan free float masih mengacu pada Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A.

Aturan tersebut mengatur bahwa untuk perusahaan dengan ekuitas lebih dari Rp 2 triliun, jumlah saham free float setelah penawaran umum paling sedikit 10% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa.

"Kami tentunya masih membahas lebih lanjut mengenai itu dengan Bursa," ucap Inarno. 

Sementara Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, BEI akan terus mendukung rencana perusahaan BUMN untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pencarian dana. 

Dia bilang dukungan yang diberikan Bursa akan sama dengan semua calon perusahaan tercatat, termasuk pemenuhan ketentuan Bursa, ketentuan perundangan bidang pasar modal dan perundangan lain yang terkait. 

Baca Juga: Return Saham BUMN Karya Dalam Tren Negatif, Masih Layak Koleksi?

"Dalam hal terdapat permintaan dari stakeholders Bursa terkait dengan pemenuhan ketentuan di atas, tentu Bursa akan melakukan review yang mendalam mengenai latar belakang," papar Nyoman.

Direktur Infovesta Utama Parto Kawito menyebut, jika free float saham terlalu kecil, maka akan berpengaruh pada pergerakan sahamnya yang menjadi kurang likuid. 

Namun Parto menekan daripada jumlah saham yang akan ditawarkan, mutu perusahaan yang akan IPO dan prospeknya harus menjadi yang utama dan lebih penting. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×