kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah membiarkan underwriter melepas saham Garuda


Selasa, 15 Maret 2011 / 12:02 WIB
Pemerintah membiarkan underwriter melepas saham Garuda
ILUSTRASI. Karyawan menggunakan masker melintas di depan papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin (2/3).


Reporter: Didik Purwanto |

JAKARTA. Pemerintah membiarkan sekuritas yang menjadi penjamin emisi (underwriter) penawaran saham perdana PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) melepas saham yang kini masih dipegangnya.

Deputi BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto bilang pemerintah tidak mengetahui ada rencana 3 penjamin emisi GIAA akan menjual saham GIAA ke pihak lain.

"Itu kewenangan Joint Lead Underwriter," kata Parikesit, Selasa (15/3). Meski belum mengetahui rencana pelepasan saham dari underwriter, pemerintah telah mengimbau kepada masing-masing sekuritas pelat merah tersebut untuk bisa melakukan aksi korporasi yang menguntungkan semua pihak.

Parikesit juga menambahkan untuk melaksanakan aksi korporasinya tersebut, joint lead underwriter tidak perlu bilang ke pemerintah.

"Itu urusan business to business," tambahnya. Sekadar catatan, Grup Djarum dan Grup Rajawali berminat terhadap saham GIAA yang saat ini dinilai murah yaitu sebesar Rp 550 per saham, dibandingkan harga perdana (IPO) sebesar Rp 750 per saham.

Kabarnya, grup Djarum dengan menggandeng Grup Wings mengincar saham GIAA milik PT Danareksa Sekuritas dan Grup Rajawali melirik saham milik PT Mandiri Sekuritas. Transaksi tersebut akan dilakukan minggu depan sebelum pemilihan Direktur Keuangan GIAA yang baru. Bahkan Grup Rajawali sempat menawar saham GIAA di harga Rp 350 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×