kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah lelang sukuk Rp 4 triliun


Jumat, 18 Maret 2016 / 15:20 WIB
Pemerintah lelang sukuk Rp 4 triliun


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah kembali menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk, Selasa (22/3). Dalam lelang ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 4 triliun.

Pemerintah menawarkan lima seri sukuk negara. Yakni, SPN-S09092016 bertenor enam bulan dan jatuh tempo 9 September 2016. Seri ini menggunakan underlying asset barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.

Lainnya, seri project based sukuk (PBS) 006 yang akan jatuh tempo 15 September 2020. Seri ini menawarkan imbalan 8,25%. Seri PBS009 yang akan jatuh tempo 25 Januari 2018 menawarkan imbalan 7,75%.

Juga, seri PBS011 yang akan jatuh tempo 15 Agustus 2023 dengan imbalan 8,75%. Serta seri PBS012 yang akan jatuh tempo 15 November 2031 dengan imbalan 8,87%. Empat seri PBS tersebut menggunakan underlying asset proyek atau kegiatan dalam APBN 2016.

Lelang akan dibuka pukul 10.00 dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Sedangkan setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2016 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Lelang SBSN akan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×