kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   0,00   0,00%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Pemerintah berharap SBSN jadi benchmark sukuk korporasi


Kamis, 24 Februari 2011 / 09:52 WIB
Pemerintah berharap SBSN jadi benchmark sukuk korporasi
ILUSTRASI. Teller menghitung uang di Bank Muamalat, Jakarta Selatan, Kamis (10/3). Baihaki/10/3/2016


Reporter: Dyah Ayu Kusumaningtyas |

JAKARTA. Pemerintah berharap Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang lazim disebut sukuk, bisa menjadi benchmark bagi penerbitan sukuk korporasi. Pasalnya, pasar sukuk saat ini semakin bagus lantaran peminatnya semakin besar.

Riestianti, Kepala Sub Direktorat Analisis Keuangan dan Pasar SBSN mengatakan hal tersebut menjadi target pemerintah tahun ini. Penerbitan Sukuk Ritel 003 (SR003), walaupun sama-sama obligasi negara, memang masih menggunakan benchmark obligasi konvensional.

"Kami makin optimis, karena porsi sukuk saat ini mencapai 20-30% dari total SBN. Angka tersebut terus meningkat ketimbang sebelumnya," ujar Riestianti. Menurut data outstanding SBSN kemarin, penerbitan 2 sukuk ritel awal 2011 sudah mencapai 13 triliun. Pemerintah berencana menambah porsi tersebut dengan menerbitkan sukuk pada 1 Maret dengan nominal Rp 1 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah berencana menerbitkan sukuk global di semester II. "Namun masih dalam proses dan masih melihat kondisi pasar Internasional", kata Riestianti. Tahun lalu sebenarnya sudah terbit sukuk global sebesar US$ 650 juta.

Saat ini legalitas sukuk tersebut sudah mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×