kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bakal lelang empat seri Sukuk pada Selasa (10/3), ini daftarnya


Selasa, 03 Maret 2020 / 21:02 WIB
Pemerintah bakal lelang empat seri Sukuk pada Selasa (10/3), ini daftarnya
ILUSTRASI. Pemerintah kembali tawarkan lelang Sukuk di pekan depan


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk pada Selasa (10/3). 

Berdasarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), target indikatif yang dipatok pemerintah sebanyak Rp 7 triliun. 

Adapun untuk lelang kali ini, pemerintah hanya menawarkan empat seri Sukuk. Pertama, SPN-S 11092020 yang merupakan seri baru yang bakal jatuh tempo di 11 September 2020.

Baca Juga: Masih laris, penawaran lelang SUN hari ini capai Rp 78,41 triliun

Kedua, seri PBS002 yang jatuh tempo 15 Januari 2022 dan memiliki imbalan 5,45%. Ketiga, seri PBS026 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,62%. 

Keempat adalah seri PBS005 yang bakal jatuh tempo di 15 April 2043 dengan imbalan 6,75%. Lelang SBSN tersebut, diterbitkan dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020. 

Penawaran lelang bakal dibuka pada 10 Maret pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Adapun hasil dari pelaksanaan akan diumumkan pada hari yang sama dan hasil dari lelang akan didistribusikan pada hari Kamis (12/3).

Sementara itu, alokasi pembelian non kompetitif akan ditempatkan untuk seri SPN-S 11092020 yakni 50% dari jumlah yang dimenangkan, sedangkan seri lainnya 30% dari jumlah yang dimenangkan.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). 

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Peserta Lelang SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.

Baca Juga: Banyak aksi profit taking, SUN dapat diburu kembali

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. 

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Selain itu, Lelang SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Baca Juga: Yield SUN kembali menanjak, investor masih wait and see

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×