kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK belum berikan sanksi kepada 13 Manager Investasi terkait kasus Jiwasraya


Selasa, 18 Februari 2020 / 19:14 WIB
OJK belum berikan sanksi kepada 13 Manager Investasi terkait kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan sanksi terhadap 13 Manager Investasi (MI) yang terlibat dalam kasus Jiwasraya. Ini karena proses penyidikan di Kejaksaan Agung belum selesai seluruhnya.  

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hosen mengungkapkan, saat ini pihaknya baru meminta Manager Investasi tersebut untuk tidak lagi menjual produk yang terkait dengan Jiwasraya, produknya harus segera dibubarkan dan dana nasabah harus dikembalikan.

Baca Juga: Sudah buntu, korban Minna Padi minta OJK segera bertindak

"Jadi pendekatannya untuk MI belum melalui sanksi," ungkap Hoesen dalam Diskusi dengan Redaktur Media, Sabtu (15/2).

Dia menerangkan, sanksi terhadap MI hanya bisa diberikan jika sudah ada tahap pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat kasus Jiawasraya. Pemanggilan ini tidak bisa dilakukan lantaran sampai saat ini Kejaksaan Agung masih mendalami kasus ini dan memeriksa para MI tersebut.

Baca Juga: Perkuat pengawasan, OJK akan tambah aturan mitigasi risiko industri asuransi

Hoesen menerangkan bahwa pihaknya juga mesti memilah sanksi yang akan diberikan, sebab dalam perusahaan Manager Investasi itu ada ratusan produk investasi. Sementara yang terlibat dalam kasus Jiwasraya hanya dua atau tiga produk saja. "Yang dikelola MI itu melibatkan banyak investor," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×