kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pelita Samudera patok harga IPO Rp 135 per saham


Jumat, 24 November 2017 / 13:15 WIB


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan jasa pelayaran PT Pelita Samudera Shipping telah menetapkan harga pelaksanaan initial public offering (IPO). Berdasarkan keterbukaan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Jumat (24/11), harga pelaksanaan ditetapkan Rp 135 per saham.

Sebelumnya, Pelita Samudera berencana melepas sebanyak-banyaknya 20% atau setara 1,01 miliar saham. Jika tak terjadi perubahan, maka Pelita Samudera meraup dana segar sekitar Rp 135,81 miliar melalui IPO.

Sebesar 60% dari dana IPO akan digunakan untuk membeli satu unit kapal mother vessel senilai US$ 800 juta demi meningkatkan kapasitas armada. Perusahaan ini telah menandatangani memorandum of agreement (MOA) dengan Creativity Navigation Co Pte Ltd pada 11 Oktober lalu terkait rencana ini.

Lalu 20% dana IPO akan digunakan untuk melunasi sebagian utang ke Bank UOB Singapura sebesar US$ 2 juta. Sisa dana IPO akan digunakan untuk modal kerja, seperti pembelian bahan bakar, suku cadang dan pemeliharaan.

Hingga 30 Juni lalu, Pelita Samudera memiliki aset sebesar US$ 90,33 juta. Total liabilitasnya US$ 42,5 juta, dengan ekuitas US$ 47,83 juta.

Di paruh pertama tahun ini, Pelita Samudera mencatat pendapatan tumbuh 43,6% menjadi US$ 19,85 juta dan bersihnya mencapai US$ 207.925. Di kuartal II-2016, perusahaan ini masih menanggung rugi US$ 8,03 juta. Akhir tahun 2016, kerugiannya sebesar US$ 12,4 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×