Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur terkait Initial Coin Offering (ICO) di Indonesia. Dengan regulasi tersebut, perusahaan jual-beli (exchange) kripto dapat mendaftarkan koin ataupun menciptakan koin baru di bursa kripto Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan, aturan terkait listing aset kripto di Indonesia sudah masuk rencana Program Legislasi (Proleg) OJK di 2025. Bahasan terkait ICO ini baru masuk tahap awal yang ditargetkan aturan tersebut rampung pada kuartal III - kuartal IV-2025.
"Akan merumuskan POJK yang terkait dengan penawaran aset uang digital termasuk aset kripto dimaksud," ungkap Hasan dalam Konferensi Pers, Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, Selasa (11/2).
Baca Juga: OJK Kaji Aturan ETF Kripto, Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Hasan menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari aturan listing koin kripto ini untuk memberikan tempat yang nyaman untuk penerbitan koin dari pedagang domestik. Dengan begitu, pedagang aset kripto Indonesia tidak harus lagi melakukan pencatatan (listing) di luar negeri karena selama ini belum ada regulasi yang mengatur di Indonesia.
Di samping itu, aturan pencatatan koin kripto ini bisa membawa dampak positif pula untuk industri jasa keuangan tanah air. Sebab, aset kripto internasional berpeluang diperbolehkan listing koin di bursa Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa Tokocrypto sangat mengapresiasi langkah OJK dalam merancang regulasi terkait listing koin kripto (ICO) di Indonesia. Kehadiran aturan ini merupakan sinyal positif bagi industri karena memberikan kepastian hukum bagi penerbit aset digital, serta platform exchange yang beroperasi di Tanah Air.
Dengan adanya regulasi yang jelas, proyek-proyek kripto lokal memiliki peluang lebih besar untuk berkembang tanpa harus mencari akses listing di luar negeri. Ini tidak hanya mengurangi biaya operasional bagi pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan likuiditas pasar domestik.
Selain itu, lanjut Calvin, regulasi ini dapat menarik lebih banyak investor, baik individu maupun institusi. Sebab, investor akan merasa lebih aman berinvestasi dalam ekosistem yang teratur.
Listing token/koin kripto yang diatur dengan baik dapat meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat adopsi aset digital, dan mendorong inovasi di sektor blockchain. Di sisi lain, jika regulasi ini juga mengakomodasi standar global, Indonesia berpotensi menjadi salah satu hub utama untuk industri kripto di kawasan Asia.
‘’Kami berharap regulasi ini dapat segera diterapkan dengan pendekatan yang seimbang, yakni mendukung inovasi tanpa menghambat pertumbuhan industri,’’ ujar Calvin saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/2).
Baca Juga: OJK Godok Aturan Listing Koin Kripto di Indonesia, Targetnya Rampung Tahun Ini
Calvin mengungkapkan bahwa Tokocrypto sebagai pelaku usaha di industri ini terbuka untuk melakukan pencatatan token kripto. Hal ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk mendukung perkembangan ekosistem kripto di tanah air.
Dengan adanya regulasi yang mendukung, Tokocrypto optimis dapat menghadirkan lebih banyak aset kripto berkualitas yang dapat memberikan nilai tambah bagi investor dan pelaku industri di Indonesia.
‘’Jika aturan ICO dari OJK telah diterbitkan dan memberikan kepastian hukum yang jelas, kami tentu akan mengevaluasi peluang untuk mencatatkan koin di platform kami,’’ imbuh Calvin.
Calvin menegaskan bahwa penting untuk memperhatikan token/koin kripto yang memiliki roadmap jelas dan realistis, serta menunjukkan arah pengembangan proyek yang matang. Selain itu, kapitalisasi pasar yang besar dan likuiditas tinggi menjadi indikator penting karena mencerminkan tingkat kepercayaan investor serta kemudahan dalam transaksi.
Faktor fundamental juga perlu diperhitungkan seperti tim pengembang yang kredibel, teknologi yang aman, dan adopsi nyata di industri. Koin dengan use case yang kuat—misalnya dalam DeFi, pembayaran, atau NFT—memiliki peluang lebih besar untuk bertahan dan berkembang. Komunitas yang aktif serta dukungan dari investor institusional juga menjadi nilai tambah.
‘’Fokus utama kami adalah memastikan bahwa setiap aset digital yang ditawarkan memenuhi standar keamanan, transparansi, serta manfaat bagi ekosistem,’’ sebut Calvin.
Calvin menuturkan bahwa Tokocrypto akan terus berdiskusi dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa langkah ICO ini dapat memberikan dampak positif bagi pasar kripto nasional.
Chief Executive Officer (CEO) Triv Gabriel Rey, turut menyambut baik langkah OJK menciptakan aturan untuk koin kripto listing di Indonesia. Sebagaimana diketahui, OJK masih dalam tahap perumusan POJK terkait aturan pencatatan koin tersebut.
"Jujur kami (pelaku usaha) belum tahu detailnya karena belum disosialisasikan, tetapi harapannya proses listing bisa lebih cepat," ujar Gabriel saat ditemui Kontan.co.id dalam acara OJK, Selasa (11/2).
Gabriel mengatakan, koin dari luar juga berpotensi untuk listing di Indonesia nantinya, asalkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan OJK. Namun tentunya, dia bilang, OJK sebagai regulator aset kripto memiliki penilaian khusus yang mesti dipenuhi para pedagang aset kripto.
Sebagai informasi, OJK mencatat saat ini terdapat sekitar 1.396 koin kripto yang telah masuk daftar whitelist Otoritas Jasa Keuangan. Ini artinya koin-koin tersebut dapat diperdagangkan secara legal oleh pedagang aset kripto di Indonesia.
Dari jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) saat ini terhitung ada 16 PFAK yang telah resmi ditegaskan mengantongi izin dagang. Sementara itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang masih dalam proses verifikasi seperti kelengkapan administrasi dokumen dan pengenalan Know Your Customer (KYC).
Baca Juga: OJK: Regulasi Makin Jelas Dorong Nilai Transaksi Kripto Tumbuh Pesat di 2024
Selanjutnya: Direksi Borong Saham Chandra Asri (TPIA)
Menarik Dibaca: K Fitness Targetkan 10 Cabang Baru di Luar Jakarta pada Tahun Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News