kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   8.000   0,48%
  • USD/IDR 16.382   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.580   -65,59   -0,99%
  • KOMPAS100 978   -12,00   -1,21%
  • LQ45 767   -9,50   -1,22%
  • ISSI 201   -1,99   -0,98%
  • IDX30 397   -4,24   -1,06%
  • IDXHIDIV20 479   -4,46   -0,92%
  • IDX80 111   -1,30   -1,16%
  • IDXV30 116   -0,71   -0,61%
  • IDXQ30 131   -1,59   -1,20%

OJK Godok Aturan Listing Koin Kripto di Indonesia, Targetnya Rampung Tahun Ini


Kamis, 13 Februari 2025 / 04:10 WIB
OJK Godok Aturan Listing Koin Kripto di Indonesia, Targetnya Rampung Tahun Ini
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi. OJK tengah menyusun aturan terkait pencatatan perdana koin kripto di Indonesia.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan aturan terkait pencatatan perdana koin kripto atau Initial Coin Offfering (ICO) di Indonesia. Aturan tersebut ditargetkan bisa selesai tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, terkait rencana listing koin kripto di Indonesia sejauh ini sudah masuk rencana program legislasi (Proleg) 2025. Peluncuran aset kripto telah menjadi salah satu yang diajukan untuk pembentukan POJK.

"Akan merumuskan POJK yang terkait dengan penawaran aset uang digital termasuk aset kripto dimaksud," ungkap Hasan dalam Konferensi Pers, Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, Selasa (11/2).

Baca Juga: Dunia Kripto Kembali Dihantui Gelombang Peretasan, zkLend Diretas Hampir US$5 Juta

Hasan mengatakan bahwa saat ini bahasan terkait peluncuran aset kripto baru masuk tahap awal yang ditargetkan aturan tersebut rampung pada kuartal III atau kuartal IV-2025. 

Dalam perumusan kebijakan ini, OJK akan melibatkan ekosistem kripto, dan juga melibatkan kajian dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk membandingkan pengaturan sejenis di regional dan global.

OJK berharap dengan adanya payung pengaturan untuk membuka kesempatan penawaran coin-coin atau aset kripto baru di Indonesia, maka semakin banyak aset kripto yang memiliki underlying nyata. Misalnya tokenisasi dari Real World Asset (RWA) atau Real World Project (RWP).

Proyek tokenisasi tersebut diharapkan memiliki nilai atau memiliki kegunaan dan manfaat yang baik. Pada akhirnya diharapkan akan terus berkontribusi mendukung peningkatan aktivitas keuangan digital dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

"Dengan terbitnya pengaturan ini, kami berharap dapat mengundang minat para inovator di industri aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memunculkan jenis-jenis aset keuangan digital yang semakin memiliki manfaat dan nilai yang baik, serta berdampak pada peningkatan aktivitas perekonomian nasional," tutur Hasan.

Sebagai informasi, OJK mencatat saat ini terdapat sekitar 1.396 koin kripto yang telah masuk daftar whitelist Otoritas Jasa Keuangan. Ini artinya koin-koin tersebut dapat diperdagangkan secara legal oleh pedagang aset kripto di Indonesia.

Baca Juga: Gara-gara Elon Musk Ubah Nama di X Menjadi Harry Bolz, Token HARRYBOLZ Meroket 127%

Dari jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) saat ini terhitung ada 16 PFAK yang telah resmi ditegaskan mengantongi izin dagang. Sementara itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang masih dalam proses verifikasi seperti kelengkapan administrasi dokumen dan pengenalan Know Your Customer (KYC).

Hasan menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari aturan listing koin kripto ini untuk memberikan tempat yang nyaman untuk penerbitan koin dari pedagang domestik. Dengan begitu, pedagang aset kripto Indonesia tidak harus lagi melakukan listing di luar negeri karena selama ini belum ada aturan yang mengatur di Indonesia.

Di samping itu, aturan pencatatan koin kripto ini bisa membawa dampak positif pula untuk industri jasa keuangan tanah air. Sebab, aset kripto internasional berpeluang diperbolehkan listing koin di bursa Indonesia.

"Kalau ingin memperdagangkan aset kripto internasional di Indonesia, maka harus mengajukan permohonan melalui bursa. Permohonan ini kemudian akan dilihat berdasarkan kriteria-kriteria tadi. Kemudian secara berkala dilakukan evaluasi, apakah aset kripto ini dapat masuk menjadi bagian daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan," jelas Hasan.

Terkait dengan mekanisme listing koin aset kripto mengacu pada pasal 8 POJK nomer 27 tahun 2024. Dimana, kriteria paling utama yang harus dipenuhi selain aspek likuiditas transaksi adalah harus menggunakan Distributed Ledger Technology (DLT).

Baca Juga: Bitcoin Rebound, Pasar Menanti Katalis Positif dari Jerome Powell dan Data Ekonomi AS

Kedua harus memiliki utilitas dan atau didukung oleh aset yang memberikan manfaat ekonomi bagi pengguna. Ketiga setidaknya koin tersebut dapat ditelusuri dan tidak memiliki fitur untuk menyembunyikan data kepemilikan atau transaksi.

"Dan kriteria utama yang keempat, telah dilakukan penilaian dengan metodologi yang ditetapkan oleh bursa (CFX). Tentu dalam hal ini melibatkan juga masukan dari para perdagang sebagai bagian dari ekosistem aset kripto," sebut Hasan.

Chief Executive Officer (CEO) Triv Gabriel Rey, menyambut baik langkah OJK menciptakan aturan untuk koin kripto listing di Indonesia. Sebagaimana diketahui, OJK masih dalam tahap perumusan POJK terkait aturan pencatatan koin tersebut.

"Jujur kami (pelaku usaha) belum tahu detailnya karena belum disosialisasikan, tetapi harapannya proses listing bisa lebih cepat," ujar Gabriel saat ditemui Kontan.co.id dalam acara OJK, Selasa (11/2).

Gabriel mengatakan, koin dari luar juga berpotensi untuk listing di Indonesia nantinya, asalkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan OJK. Tentunya OJK sebagai regulator aset keuangan digital termasuk aset kripto memiliki penilaian khusus yang mesti dipenuhi pedagang aset kripto.

Selanjutnya: Paling Malam Jam Berapa? Ini Jadwal KRL Solo-Jogja Pada Kamis, 13 Februari 2025

Menarik Dibaca: Paling Malam Jam Berapa? Ini Jadwal KRL Solo-Jogja Pada Kamis, 13 Februari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×