kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   -99,00   -0,60%
  • IDX 7.927   68,06   0,87%
  • KOMPAS100 1.113   9,98   0,90%
  • LQ45 829   6,70   0,81%
  • ISSI 265   0,63   0,24%
  • IDX30 429   3,15   0,74%
  • IDXHIDIV20 497   3,62   0,73%
  • IDX80 125   1,07   0,86%
  • IDXV30 133   1,90   1,45%
  • IDXQ30 139   1,18   0,85%

Kasus Asabri, Recapital AM Sebut Belum Terima Surat Panggilan Sidang


Senin, 25 Agustus 2025 / 18:44 WIB
Kasus Asabri, Recapital AM Sebut Belum Terima Surat Panggilan Sidang
ILUSTRASI. Manajemen PT Recapital Asset Management mengakui belum menerima undangan persidangan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Recapital Asset Management mengakui belum menerima undangan persidangan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

PT Recapital Asset Management bersama sembilan manajer investasi (MI) lainnya bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut sebagai terdakwa korporasi, setelah menyandang status tersangka pada medio 2021. 

Melansir laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat), sidang para terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi tersebut bakal digelar pada 29 Agustus 2025. 

Direktur Utama Recapital Asset Management Alvin Pattisahusiwa mengatakan walaupun sudah beredar banyak di media, tetapi sampai saat pihaknya belum menerima undangan resmi persidangan.

“Saya belum bisa banyak komentar karena belum melihat sendiri undangannya. Kalau pun ada, kami coba lihat nantinya dan akan menghormati semua proses hukum,” ucapnya saat ditemui di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Senin (25/8). 

Baca Juga: Korupsi Asabri Senggol MI Milik Petinggi Danantara

Alvin bilang, pihaknya belum menunjuk kuasa hukum secara spesifik mengingat belum ada undangan persidangan yang diterima. Namun Recapital Asset Management sudah punya rekanan kuasa hukum. 

Jika ditarik lebih jauh, Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa FB Selaku Direktur Utama PT Recapital Asset Management pada 2022. 

Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan, 99% saham Recapital Asset Management dimiliki PT Recapital Advisors. Sisanya dimiliki PT Recapital Securities. Pengendali Recapital Advisors atas nama PT Tripillar Guna Perkasa dengan kepemilikan 99,81%. Sisanya dipegang oleh Rosan Perkasa Roeslani. 

Jika dibedah, 73% saham Tripillar Guna Perkasa dikuasai Rosan Roeslani, yang saat ini menjabat sebagai CEO Danantara dan Kepala BKPM. Sementara Sandiaga Salahuddin Uno dan Elvin mendekap 12% dan 15% saham Tripillar.


 

Selanjutnya: Digital Lending Bank Raya Tumbuh 79,2% YoY per Juni 2025

Menarik Dibaca: Memasuki Musim Hujan, KAI Sediakan Fasilitas Pengering Payung di 43 Stasiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×