Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Di sisi lain, Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Darmansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan terkait kebenaran berita yang beredar terkait Jouska.
Baca Juga: OJK: Server fintech ilegal banyak tersebar di Amerika dan Singapura
Meskipun begitu, perlu diingat bahwa Jouska yang menjalani bisnis financial advisor tidak memerlukan izin usaha dari OJK.
"Kami sudah berkoordinasi dengan satgas waspada investasi untuk ditindaklanjuti," jelas Darmansyah, Rabu (22/7).
Sementara itu, Founder sekaligus CEO Jouska Indonesia Aakar Abyasa Fidzuna menegaskan bahwa sebagai independen financial advisor Jouska berperan memberikan masukkan dan saran finansial sesuai dengan kondisi dan tujuan finansial setiap klien dengan tetap mengutamakan analisis tren ekonomi secara global, makro, dan industri adalah tanggung jawab utama seorang konsultan keuangan.
Sebagai perusahaan perencanaan keuangan independen yang berdiri sejak 2017, ruang lingkup pekerjaan Jouska meliputi pemberi nasihat dan/atau saran terkait perencanaan keuangan termasuk edukasi investasi pada produk yang secara hukum telah terdaftar di OJK, seperti surat utang maupun saham
Bahkan, Dalam melakukan setiap edukasi, para nasabah atau klien dibekali dengan pengetahuan mulai dari analisis ekonomi global dan domestik, analisis industri, analisis laporan keuangan, dan analisis manajemen perusahaan, analisa risiko, serta pengaplikasiannya dalam keputusan finansial. Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan.
Aakar menambahkan, untuk memulai berinvestasi saham, individu harus memiliki akun saham dan RDI (rekening dana investasi) atas nama pribadi pada salah satu sekuritas. Penggunaan nama pribadi berarti memberikan akses penuh atas penggunaan akun tersebut.
"Klien tidak hanya diberikan edukasi, melainkan evaluasi atas keadaan keuangan serta kinerja portofolio investasi baik dalam bentuk surat utang maupun saham," ungkap Aakar dalam keterangan resminya, Rabu (22/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News