kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekan depan, Satgas Waspada Investasi akan panggil Jouska Finansial Indonesia


Rabu, 22 Juli 2020 / 20:35 WIB
Pekan depan, Satgas Waspada Investasi akan panggil Jouska Finansial Indonesia
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah oleh salah satu penasihat finansial yakni PT Jouska Finansial Indonesia, membuat Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) segera bertindak. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jadwal pemanggilan terhadap Jouska dan akan meminta klarifikasi lebih lanjut terkait laporan masyarakat di media sosial saat ini. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan awal pekan depan, dimana Satgas Waspada Investaso akan meminta klarifikasi mengenai legalitas perizinan dan kegiatan bisnisnya. 

Baca Juga: Polisi Menyisir Koperasi Berpraktik Shadow Banking

"Kami ingin dapat klarifikasi lebih dulu, karena dari informasi yang beredar Jouska mengaku sebagai finansial advisor yang seharusnya kegiatannya memberikan konsultasi, informasi atau menghubungkan nasabah dengan lembaga resmi investasi dan tidak melakukan pengelolaan dana hingga eksekusi," papar Tongam kepada Kontan.co.id Rabu (22/7).

Jika nantinya Jouska terbukti melakukan penggalangan dana masyarakat tanpa berizin, Tongam sudah menyiapkan langkah lanjutan yakni dengan memberikan pengumuman kepada masyarakat, memblokir situs resminya dan melanjutkan informasi hingga ke kepolisian. 

Langkah tersebut bergantung pada hasil pertemuan Satgas Waspada Investasi dengan Jouskan pekan depan. 

Tongam menambahkan jika terbukti ada masyarakat yang dirugikan maka cukup dimungkinkan untuk melakukan proses lanjutan hingga ke ranah hukum baik secara perdata karena ada perjanjian/kontrak. 

Tongam juga menilai tidak menutup kemungkinan untuk dilaporkan ke polisi jika ditemukan dugaan penipuan hingga penggelapan dana. Namun kembali lagi, untuk sampai ke sana diperlukan laporan atau pengaduan masyarakat yang menjadi korban langsung 

"Karena kami bukan penegak hukum, upaya kami adalah mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi dan harus dari perusahaan yang berizin jelas," ucapnya. 

Di sisi lain, Direktur Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Darmansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan terkait kebenaran berita yang beredar terkait Jouska. 

Baca Juga: OJK: Server fintech ilegal banyak tersebar di Amerika dan Singapura

Meskipun begitu, perlu diingat bahwa Jouska yang menjalani bisnis financial advisor tidak memerlukan izin usaha dari OJK. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan satgas waspada investasi untuk ditindaklanjuti," jelas Darmansyah, Rabu (22/7).

Sementara itu, Founder sekaligus CEO Jouska Indonesia Aakar Abyasa Fidzuna menegaskan bahwa sebagai independen financial advisor Jouska berperan memberikan masukkan dan saran finansial sesuai dengan kondisi dan tujuan finansial setiap klien dengan tetap mengutamakan analisis tren ekonomi secara global, makro, dan industri adalah tanggung jawab utama seorang konsultan keuangan.

Sebagai perusahaan perencanaan keuangan independen yang berdiri sejak 2017, ruang lingkup pekerjaan Jouska meliputi pemberi nasihat dan/atau saran terkait perencanaan keuangan termasuk edukasi investasi pada produk yang secara hukum telah terdaftar di OJK, seperti surat utang maupun saham

Bahkan, Dalam melakukan setiap edukasi, para nasabah atau klien dibekali dengan pengetahuan mulai dari analisis ekonomi global dan domestik, analisis industri, analisis laporan keuangan, dan analisis manajemen perusahaan, analisa risiko, serta pengaplikasiannya dalam keputusan finansial. Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan.

Aakar menambahkan, untuk memulai berinvestasi saham, individu harus memiliki akun saham dan RDI (rekening dana investasi) atas nama pribadi pada salah satu sekuritas. Penggunaan nama pribadi berarti memberikan akses penuh atas penggunaan akun tersebut. 

"Klien tidak hanya diberikan edukasi, melainkan evaluasi atas keadaan keuangan serta kinerja portofolio investasi baik dalam bentuk surat utang maupun saham," ungkap Aakar dalam keterangan resminya, Rabu (22/7). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×