Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Pefindo juga menyadari bahwa profil kredit EBA-SP SMF-BTN05 dapat tertekan akibat penyebaran Covid-19. Hal ini mempengaruhi kondisi perekonomian secara signifikan dan berakibat pada kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
Selain itu, skema relaksasi melalui POJK 11/POJK.03/2020 dapat menekan arus kas yang berasal dari kumpulan KPR yang disekuritisasi. Jika tidak dikelola dengan baik dapat meningkatkan risiko likuiditas terhadap kewajiban keuangan termasuk biaya senior dan pembayaran kupon terhadap pemegang efek.
Saat ini perusahaan sedang mempelajari rencana penambahan dukungan kredit untuk mengantisipasi potensi pemburukan yang berkelanjutan dari pool yang disekuritisasi akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Tujuannya untuk menjaga profil risiko EBA sesuai dengan peringkat yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Pefindo tegaskan peringkat idA+ untuk Bank Sulselbar
"Pefindo akan terus memantau dampak penyebaran Covid-19 terhadap kumpulan KPR yang disekuritisasi, skenario arus kas yang memungkinkan, dan kemampuannya untuk memenuhi kewajiban keuangan secara penuh dan tepat waktu kepada pemegang efek," jelas Pefindo.
Sebagai informasi, PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau Bank BTN bertindak sebagai kreditur awal (originator) yang menjual 16.476 KPR dalam satu portofolio kepada SMF, kemudian diterbitkan EBA-SP.
Sementara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI ditunjuk oleh SMF sebagai wali amanat dan bank kustodian untuk transaksi tersebut.
Selanjutnya: Penerbitan surat utang korporasi sektor energi dan tambang sudah lampaui tahun lalu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News