kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pefindo dibanjiri mandat MTN di awal 2020


Kamis, 16 Januari 2020 / 14:40 WIB
Pefindo dibanjiri mandat MTN di awal 2020
ILUSTRASI. Total mandat untuk MTN per 16 Januari 2020 tercatat sudah mencapai Rp 10,22 triliun.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru awal tahun, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) kebanjiran mandat penerbitan surat utang kategori medium term notes (MTN). Adapun total mandat untuk MTN per 15 Januari 2020, tercatat sudah mencapai Rp 10,22 triliun atau sekitar 25,12% dari total mandat yang masuk awal 2020 ini. 

Kepala Divisi Pemeringkatan Lembaga Keuangan Pefindo Hendro Utomo mengungkapkan, penerbitan mandat untuk jenis surat utang MTN berasal dari 19 emiten meliputi swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Hendro, maraknya minat penerbitan MTN di awal tahun dipicu rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merealisasikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30/POJK.04/2019 tentang penerbitan efek bersifat utang dan atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum (EBUS) dan rencananya bakal diberlakukan Juni 2020.

"Kemungkinan, perusahaan mempercepat penerbitan MTN sebelum kebijakan tersebut diterapkan, karena mungkin akan ada beberapa persyaratan yang lebih ketat," ungkap Hendro, Kamis (16/1).

Baca Juga: Kejagung jerat pasal korupsi ke Benny Tjokro di kasus Jiwasraya

Dalam peraturan tersebut dijelaskan EBUS tanpa penawaran umum antara lain berbentuk medium term notes, medium term notes syariah, long term notes, dan obligasi surat berharga perpetual. OJK mengatur prosedur dan tata cara penerbitan EBUS tanpa penawaran umum termasuk MTN wajib menyampaikan dokumen penerbitan EBUS tanpa penawaran umum kepada OJK.

Sebelumnya, MTN yang seringkali ditawarkan tanpa penawaran umum ini memang tidak diwajibkan untuk melapor ke OJK. Alhasil dengan adanya peraturan ini, pihak yang menawarkan MTN wajib mendaftar di OJK.

Berdasarkan data Pefindo per 15 Januari 2020, total mandat rencana transaksi untuk pemeringkatan surat utang korporasi mencapai Rp 40,7 triliun. Dari total tersebut, surat utang yang bakal dirilis kebanyakan berupa MTN, disusul rencana realisasi penawaran umum berkelanjutan (PUB) sebesar Rp 9,69 triliun atau sekitar 23,80% dari total, diikuti PUB baru sebanyak Rp 7,75 triliun atau sekitar 19,04% dari total mandat.

Sedangkan untuk institusi penerbit surat utang terbanyak datang dari non-BUMN atau sekitar 39 perusahaan, dengan total rencana emisi mencapai Rp 24,37 triliun. Sedangkan untuk BUMN, diketahui ada 15 perusahaan yang menerbitkan surat utang dengan total emisi Rp 16,325 triliun.

"Untuk BUMN, tujuannya lebih untuk pendanaan namun tidak spesifik apakah untuk refinancing atau ekspansi. Intinya untuk modal kerja atau operasional perusahaan," kata Hendro. 

Baca Juga: Penerbitan MTN diperketat, jumlah emisi turun 34%

Adapun BUMN yang berencana menerbitkan surat utang di awal 2020 kebanyakan dari sektor pembiayaan, disusul properti, listrik, farmasi, konstruksi, infrastruktur jalan tol dan juga sektor baru yakni modal ventura.

Sedangkan sektor perusahaan yang mendominasi penerbitan surat utang di awal tahun berasal dari multifinance, sebanyak lima perusahaan senilai Rp 3,8 triliun. Namun, jika dilihat dari besaran emisi yang bakal dirilis, paling banyak datang dari sektor perbankan dengan total Rp 6,97 triliun dan terdiri dari empat perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×