Reporter: Aris Nurjani | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran bursa kripto di Indonesia untuk melengkapi ekosistem kelembagaan industri aset kripto di Indonesia sudah ditunggu berbagai pihak.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, DFX dan Bappebti saat ini tengah serius untuk finalisasi kehadiran bursa kripto yang diharapkan bisa meluncur tahun 2022.
"Saat ini, tampaknya tengah dilakukan uji coba sistem dari calon pengurus bursa yang telah mendaftar. Untuk itu, masih sulit memprediksi timelinenya, karena pemerintah pasti akan berhati-hati dan tidak terburu-buru mengingat industri kripto yang masih baru," kata Teguh kepada Kontan.co.id, Rabu (5/10).
Dari sisi asosiasi dan pedagang, Teguh mengatakan sudah siap melakukan integrasi sistem ke bursa kripto ketika nanti sudah hadir.
"Tidak ada permasalahan dari pihak kami dan akan selalu mendukung kehadiran bursa untuk melengkapi ekosistem kelembagaan industri aset kripto di Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Meski Diterpa Crypto Winter, Miliader Kripto Masih Tetap Bertahan
Menurut dia, urgensi pembentukan bursa kripto saat ini cukup mendesak. Ini seiring jumlah investor semakin banyak, sehingga membutuhkan otoritas yang melindungi kepentingan investor dan mengawasi transaksi.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) , nilai transaksi perdagangan aset kripto memang tercatat turun. Namun jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar di Indonesia sampai Agustus 2022 tercatat sebanyak 16,1 juta pelanggan, dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan sebanyak 725.000 per bulan.
Teguh menjelaskan, tupoksi bursa kripto atau bursa berjangka di Indonesia adalah menerima pelaporan, memfasilitasi transaksi, pengawasan pasar (realtime), pengembangan produk (futures crypto), rekomendasi sistem dan keanggotaan.
Dengan adanya bursa kripto, para pedagang kripto ilegal akan semakin mudah terdeteksi. Ketika bursa kripto sudah beroperasi, para calon pedagang aset kripto yang ada bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal.
Kemudian, bursa kripto menjadi penting mengingat upaya pencegahan investasi bodong, serta tugas melakukan edukasi dan literasi investasi aset kripto.
Terlebih nanti juga ada lembaga kliring dan kustodian yang bisa membangun trust dan confidence investasi kripto di masyarakat dan investor.
Teguh menjelaskan, hal pertama yang perlu diingat adalah pengertian bursa kripto di luar negeri dan di Indonesia itu berbeda.
Jadi bursa kripto di luar negeri itu sama dengan pedagang aset kripto di Indonesia. Dalam aturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi pelanggan aset kripto.
Sementara, bursa kripto di Indonesia itu dalam aturan Bappebti memiliki arti Bursa Berjangka yang merupakan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Bursa kripto di Indonesia akan mencakup sejumlah pelaku, termasuk pedagang, kustodian dan kliring.
Sementara, anggota bursa berjangka adalah pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana bursa berjangka dan hak untuk melakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib bursa berjangka.
Teguh mengatakan propek hadirnya bursa berjangka akan membuat ekosistem industri aset kripto di Indonesia akan semakin kuat dan sehat. Nantinya, Bappebti bisa mengeluarkan lisensi penuh untuk para pedagang aset kripto yang terdaftar untuk melakukan perdagangan.
Baca Juga: Begini Perkembangan Bursa Kripto yang Direncanakan Hadir Tahun Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News