kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Perkembangan Bursa Kripto yang Direncanakan Hadir Tahun Ini


Rabu, 05 Oktober 2022 / 17:43 WIB
Begini Perkembangan Bursa Kripto yang Direncanakan Hadir Tahun Ini
ILUSTRASI. Kemunculan bursa kripto di Indonesia sampai saat ini masih ditunggu berbagai pihak.


Reporter: Aris Nurjani | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemunculan bursa kripto di Indonesia sampai saat ini masih ditunggu berbagai pihak. Keberadaan bursa kripto menjadi salah satu dari ekosistem perdagangan legal aset kripto.

Awalnya bursa kripto Indonesia direncanakan akan hadir pada akhir 2021, namun batal dan direncanakan akan hadir pada kuartal I 2022. Namun, sampai saat ini bursa kripto belum kunjung hadir.

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi perdagangan aset kripto memang tercatat turun. Namun jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar di Indonesia sampai Agustus 2022 tercatat sebanyak 16,1 juta pelanggan, dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan sebanyak 725.000 per bulan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan, sebagai regulator aset kripto, Bappebti turut mengatur aset yang diperdagangkan dan masuk ke whitelist sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

"Secara umum bursa kripto sesuai amanat Peraturan Bappebti Nomor 8/2021, akan menjadi layer pertama yang mengawasi transaksi kripto di seluruh crypto trading platform yang terdaftar di Bappebti," kata Tirta kepada Kontan.co.id, Rabu (5/10).

Baca Juga: Meski Diterpa Crypto Winter, Miliader Kripto Masih Tetap Bertahan

Tirta menambahkan kalau sistem monitoring sudah terintegrasi pada semua di bursa, laporan transaksi sudah bisa tercatat semua di bursa.

Bappebti sebagai layer terakhir pengawasan akan lebih efektif dalam mengawasi perdagangan kripto karena sudah tinggal cek data transaksi semua pedagang di bursa, asetnya di kustodi dan dananya di kliring.

Menurut Tirta, dalam hal ini DFX sebagai bursa kripto masih dalam proses pendaftaran dan masih perlu dilakukan cek sistem yang terintegrasi dengan semua sisten pedagang kripto.

"Kami sebagai unit yang melakukan pelayanan perijinan online lebih kepada memastikan kesiapan dari entitas tersebut untuk masuk ke ekosistem perdagangan kripto dengan fungsi tugas sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Sementara, Jeth Soetoyo, Founder & CEO Pintu menyambut baik rencana kehadiran bursa untuk aset kripto di Indonesia karena memang komitmen pemerintah bersama-sama dengan pelaku di industri ini tentu untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada para investor aset kripto.

"Namun memang kehadiran bursa khusus perdagangan aset kripto pasti memiliki beberapa tantangan, di antaranya dari segi asuransi dan edukasi," ujarnya

Dari segi asuransi, Bappebti bersama Pintu dan pelaku industri kripto lainnya masih terus mengkaji hal tersebut.

Namun dari segi asuransi tersebut, Pintu sendiri sudah memiliki komitmen menjamin aset agar terjaga dengan aman. PINTU bekerja sama dengan kustodian dan asuransi asing serta institusi khusus finansial yang memegang sekuritas guna meminimalkan risiko penyalahgunaan.

"Aset kripto nasabah disimpan di sebuah tempat yang tidak terhubung dengan internet, karena biasanya kasus pencurian di beberapa exchange dapat dibobol karena terhubung dengan internet," jelasnya.

Sementara, dari sisi edukasi juga masih terdapat tantangan yang dihadapi apalagi dengan meningkatnya jumlah investor aset kripto di Indonesia yang mencapai 15 juta orang atau sekitar 2% dari total penduduk Indonesia.

Saat ini, Pintu melihat Bappebti mengambil peran utama untuk meningkatkan keamanan dalam berinvestasi aset kripto melalui edukasi terhadap masyarakat.

Baca Juga: Kemenkeu Kantongi Rp 234 Miliar dari Pajak Fintech dan Kripto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×