kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pasar menatap Yunani


Rabu, 08 Februari 2012 / 09:47 WIB
Pasar menatap Yunani
ILUSTRASI. Ada banyak faktor penyebab sering buang air kecil. KONTAN/Daniel Prabowo/14/05/2012


Reporter: Revi Yohana | Editor: Edy Can

JAKARTA. Genap tiga hari sudah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkulai. Kemarin (7/2), IHSG lagi-lagi ditutup turun 0,49% menjadi 3.955.
Analis Universal Broker Alwi Assegaf berkata aksi profit taking sejak Senin terus terjadi. Sentimen negatif Eropa pun menekan pasar modal global. "Ada kekhawatiran Yunani terancam gagal bayar," tuturnya, kemarin.

Para petinggi Uni Eropa masih meminta paket pemangkasan anggaran sebagai syarat Yunani menerima dana talangan berikutnya. Hasil negosiasi restrukturisasi utangnya dengan kreditor swasta pun masih dinantikan.

Analis Sinarmas Sekuritas Jansen Kustianto mengungkapkan perkembangan isu tersebut mempengaruhi IHSG. Apalagi, data ekonomi Amerika Serikat maupun dalam negeri masih minim. Menurut dia, hari ini IHSG melemah di kisaran 3.900-3.985.

Namun, Alwi melihat secara teknikal tren bearish IHSG mulai berkurang hari ini. Sebab IHSG masih terus bertahan di atas level support yakni 3.930. Maka Alwi memprediksi IHSG menguat hari ini di kisaran 3.900–3.990.

Seperti Alwi, Analis Batavia Prosperindo Sekuritas, Leticia Seviraneta pun berkata potensi menguat IHSG masih lebih besar. "Sektor perbankan yang kemarin didera aksi jual cukup besar sudah mulai bangkit. Ada peluang sektor ini akan mengerek IHSG meski terbatas," ujarnya. Perkiraan dia, IHSG berkisar 3.930-4.010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×