kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Analis: IHSG berpeluang teknikal rebound


Selasa, 07 Februari 2012 / 13:36 WIB
Analis: IHSG berpeluang teknikal rebound
ILUSTRASI. Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei memberikan suaranya di tempat pemungutan suara pemilihan parlemen di Teheran, Iran, 21 Februari 2020.


Reporter: Dyah Ayu Kusumaningtyas | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Meski pada penutupan sesi I, Selasa (7/2), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup terkoreksi 0,96% ke posisi 3.936,79, tetapi analis melihat peluang rebound pada bursa saham domestik sampai penutupan nanti.

Pengamat pasar modal Irwan Ariston Napitupulu melihat bahwa saat ini IHSG sudah mulai masuk titik jenuh turun. Oleh karena itu, jika memang terjadi penurunan, besarnya tidak akan sebesar peluang indeks untuk naik.

Sampai penutupan sesi II nanti, Irwan menganalisa peluang IHSG mencapai resistance di 3.950-3.970 dengan supportnya di 3.850-3.900.

Menurutnya, saat ini investor tidak terlalu memperhatikan isu Eropa. Malahan mereka terus mencermati hasil keputusan kebijakan publik Indonesia, terutama mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Tarif Dasar Listrik (TDL).

"Kedua hal tersebut tentunya sangat berkorelasi dengan kinerja semua sektor saham," tuturnya.

Jika investor ingin memasang posisi, Irwan merekomendasikan saham PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI) dengan saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).

"Kedua saham tersebut memiliki peluang besar untuk teknikal rebound karena harga sudah jatuh terlalu dalam dan sudah memecahkan supportnya," tambah Irwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×