kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pasar kurang kondusif, menunda IPO keputusan tepat


Kamis, 26 Maret 2020 / 08:58 WIB
Pasar kurang kondusif, menunda IPO keputusan tepat
ILUSTRASI. Ilustrasi IPO atau Go Public; initial public offering; bursa efek indonesia; bei; KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Kenia Intan | Editor: Yudho Winarto

Akan tetapi yang menjadi pertimbangan adalah tidak ada yang tahu sampai kapan pasar akan tertekan akibat penyebaran COVID-19. Sehingga, ketika Juni nanti Nara Hotel ditargetkan melakukan IPO belum dapat dipastikan apakah pasar sudah kembali pulih.

Sementara itu, SVP Research Kana Hita Solvera Janson Nasria mengatakan mengundur proses IPO hingga kasus penyebaran COVID-19 menunjukkan flat curve merupakan keputusan yang baik. Adapun ia memproyeksikan pasar akan mulai pulih di semeter II mendatang.

Baca Juga: Proyeksi IHSG: Masih Menguji Support Baru

"Ekonomi Indonesia dan global mungkin baru pulih di semester II 2020, itu pun dalam tahap very weak growth," jelasnya kepada Kontan.co.id.

Di sisi lain Hans Kwee menambahkan, jika suatu perusahaan sudah mengantongi investor strategis maka risiko saham tidak terserap pasar menjadi lebih kecil. Sehingga tidak menjadi masalah melakukan IPO di kondisi seperti saat ini.

"Kalau sudah ada investor strategis, istilahnya listing sudah ada yang beli, tidak perlu takut tidak terserap di pasar," imbuhnya.

Jika belum ada investor strategis dan sepenuhnya mengandalkan pasar, lebih baik suatu perusahaan menunggu pasar menjadi lebih kondusif saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×