Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar aset kripto Indonesia terus membesar, seiring meningkatnya jumlah pengguna dan nilai transaksi.
Kondisi ini sekaligus membuat persaingan antar-exchange berizin semakin ketat, terutama dalam merebut pengguna di tengah tuntutan keamanan, literasi dan perlindungan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026.
Sementara itu, nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai sekitar Rp 171,12 triliun.
Baca Juga: Transaksi Kripto Tembus Rp 28,58 Triliun, Bittime Ungkap Prospek Semester II-2026
Besarnya basis pengguna dan nilai transaksi tersebut menunjukkan aset kripto telah berkembang menjadi salah satu bagian dari ekosistem keuangan digital nasional.
Pertumbuhan pasar juga membuka ruang persaingan yang lebih besar bagi pelaku usaha, termasuk exchange yang telah mengantongi izin di Indonesia.
CEO Indodax sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) William Sutanto mengatakan, karakter pasar kripto yang bersifat lintas batas membuat persaingan tidak hanya terjadi antar-platform domestik, tetapi juga dengan platform yang dapat diakses masyarakat dari berbagai negara.
"Tantangannya adalah bagaimana ekosistem lokal bisa terus berkembang secara sehat dan kompetitif," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026)
Menurut William, penguatan industri perlu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi masyarakat.
Konsumen perlu memahami perbedaan antara platform yang memiliki izin di Indonesia dengan platform ilegal, termasuk risiko yang dapat muncul ketika bertransaksi melalui layanan yang tidak memiliki izin.
Baca Juga: Tokocrypto Menilai Pasar Kripto Indonesia Masih Underrated, Ini Alasannya
Persaingan antar-platform juga perlu ditopang oleh level playing field yang sehat. Untuk itu, asosiasi, regulator, bursa dan pelaku industri perlu terus berkoordinasi agar perkembangan bisnis aset kripto tetap sejalan dengan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, perkembangan industri kripto mulai bergerak melampaui aktivitas perdagangan aset digital. OJK membuka ruang bagi pengembangan berbagai inovasi melalui mekanisme regulatory sandbox.
Sejumlah model bisnis telah masuk dalam proses tersebut, antara lain tokenisasi emas, surat berharga negara (SBN), properti, stablecoin, kustodian aset keuangan digital hingga crypto asset fund.
Perkembangan tersebut menunjukkan teknologi blockchain mulai digunakan untuk merepresentasikan aset nyata atau Real World Assets (RWA) dalam bentuk token.
Pemanfaatan ini berpotensi meningkatkan efisiensi, transparansi dan likuiditas sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa inovasi keuangan digital perlu bergerak dari tahap eksperimen menuju implementasi yang memberikan manfaat bagi sektor ekonomi riil.
Baca Juga: Bitcoin Sempat Tembus US$ 65.900, Pasar Kripto Rebound Usai Reda Konflik AS–Iran
Karena itu, pertumbuhan pasar aset kripto tidak hanya bergantung pada bertambahnya jumlah pengguna dan transaksi.
Penguatan tata kelola, keamanan siber, perlindungan konsumen, talenta digital serta kolaborasi antara regulator dan pelaku industri menjadi faktor penting dalam menentukan keberlanjutan ekosistem aset digital nasional.
Sumber: https://tribunnews.com/bisnis/7887979/transaksi-kripto-capai-rp17112-triliun-industri-soroti-ancaman-platform-ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














