Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah sempat berkutat di zona merah, beberapa pemilik perusahaan efek atau broker mulai berbenah dengan menambah setoran modalnya. Alhasil, Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) mereka bisa kembali di atas batas minimum yang disyaratkan otoritas pasar modal sebesar Rp 25 miliar.
Salah satu contohnya adalah PT Mahastra Capital. Berdasarkan data situs Bursa Efek Indonesia (BEI) per 29 Oktober lalu, MKBD perusahaan efek ini hanya sebesar Rp 25,78 miliar. Namun, dua hari berselang MKBD perusahaan yang mulai beroperasi sejak tahun 1995 lalu itu melonjak tajam 34,45% menjadi Rp 34,66 miliar.
Direktur Utama Mahastra Capital Francisca Lolita Sinatra mengatakan, perusahaannya telah mengambil langkah untuk menenangkan investor. "Pemegang saham kami telah menyetor uang lagi," katanya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Namun, dia enggan menyebut jumlah dana yang telah disuntikkan. Lagipula, lonjakan nilai MKBD Mahastra juga tertopang kenaikan harga dari portofolio miliknya seiring kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa hari terakhir.
Nilai MKBD PT Brent Securities juga naik 26,58% dari Rp 25,55 miliar jadi Rp 32,34 miliar. Kendati sudah ada suntikan modal dan kenaikan nilai portofolio, masih banyak sekuritas yang bermodal mepet alias hanya sedikit di atas batas minimal modal saat ini.
Erry Firmansyah, Direktur Utama BEI, membenarkan bahwa ada beberapa perusahaan efek yang telah menambah modalnya. Karenanya, seharusnya, para investor tidak lekas panik melihat kondisi bursa saham belakangan ini. Penurunan nilai MKBD wajar terjadi karena memang bersifat dinamis.
Selain itu, pemerintah sudah mengantisipasi gejolak yang timbul di pasar modal lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Salah satu pasal di BAB V Perpu itu menyebutkan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bisa menambah atau menyertakan modal sementara kepada bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang mengalami masalah modal dan pendanaan. Nah, perusahaan efek tergolong lembaga keuangan bukan bank.
Edwin Sinaga, Presiden Direktur Finan Corpindo Nusa, bilang langkah penyelamatan itu merupakan hal positif bagi industri pasar modal. Namun dia masih menunggu penjabaran peraturan dari Perpu terbaru keluaran pemerintah tersebut.
Perkembangan Nilai MKBD Beberapa Perusahaan Efek (Miliar Rupiah)
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News