kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Panin Sekuritas Beri Rating Netral untuk Sektor Tembakau


Sabtu, 05 Februari 2022 / 16:00 WIB
Panin Sekuritas Beri Rating Netral untuk Sektor Tembakau
ILUSTRASI. Rokok.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri rokok pada tahun ini diperkirakan belum akan keluar dari tekanan. Potensi volume produksi yang turun, kenaikan cukai, marjin yang berpotensi tertekan, hingga belum pulihnya daya beli masyarakat menjadi katalis negatif yang membayangi.

Analis Panin Sekuritas Jonathan Guyadi memperkirakan, konsumsi rokok secara global akan terus mengalami penurunan dari segi jumlah perokok dan juga level prevalensi secara umum.

Proyeksinya, pada tahun 2025 mendatang, jumlah perokok diproyeksikan menurun ke level 956 juta dengan tingkat prevalensi 15,4%. Adapun, pada tahun 2020, jumlah perokok berkisar 991 juta orang dengan tingkat prevalensi 17%.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Dinilai Memperburuk Industri Hasil Tembakau di Tanah Air

Sementara dari sisi konsumsi, pada 2020, tercatat total konsumsi rokok sebanyak 5,23 triliun batang atau turun 11% dalam 10 tahun terakhir. Sementara jumlah produksi rokok tercatat sebanyak 5,5 miliar batang pada tahun 2020 atau turun 10% selama 10 tahun terakhir.

“Kami memperkirakan tren penurunan ke depannya disebabkan oleh meningkatnya kesadaran akan kesehatan, pembatasan konsumsi produk tembakau yang semakin ketat baik dari regulasi konsumsi maupun pengiklanan produk, dan semakin banyak produk substitusi yang tersedia di pasar,” tulis Jonathan dalam risetnya pada 4 Februari.

Sementara itu, dari dalam negeri, ia juga meyakini volume produksi rokok akan menurun seiring dengan kenaikan cukai. Secara rata-rata tarif cukai rokok di tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 12% YoY, di mana nilai ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata historis yang berada di kisaran 8%-10% YoY.

Peningkatan cukai rokok juga berpotensi mengurangi jumlah produksi rokok ke level 310,4 miliar batang untuk 2022 atau turun 3% YoY.

Selain kenaikan cukai, pada tahun ini, selisih cukai antara produsen tier I dan tier II pun kian melembar. Menurut Jonathan, produsen rokok tier I, akan mengalami tekanan yang lebih signifikan dibandingkan dengan produsen rokok tier II.

Hal ini lantaran produsen rokok tier I mencatatkan kenaikan tarif cukai sebesar 14% YoY ke level Rp 985 per batang pada 2022 untuk kategori produk SKM. Sedangkan untuk produsen rokok tier II mencatatkan kenaikan tarif cukai sebesar 13% YoY ke level Rp 600 per batang.

Baca Juga: RPJMN 2020-2024 Dinilai Diskriminatif kepada Sektor Pertembakauan

“Kenaikan yang tidak merata ini menyebabkan selisih tarif cukai antara produsen rokok tier I dan tier II di produk SKM semakin melebar menjadi Rp 385 per batang. Jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata selisih tarif cukai selama 10 tahun terakhir yang tercatat sebesar Rp 209 per batang,” imbuhnya.

Jonathan meyakini, pada tahun ini daya beli masyarakat berpotensi mengalami tekanan yang bisa berdampak pada penjualan emiten rokok. Sementara kenaikan tarif cukai berpotensi menyebabkan penurunan volume produksi serta marjin keuntungan akan mengalami tekanan.

Sejalan dengan hal tersebut, Panin Sekuritas pun memberikan rating netral untuk sektor tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×