kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pajak reksadana basis obligasi tetap 5%


Kamis, 02 Januari 2014 / 11:50 WIB
Pajak reksadana basis obligasi tetap 5%
ILUSTRASI. Loyang kue yang sedang dibersihkan (dok/The Kitchn)


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahukan bahwa pajak reksadana berbasis obligasi tetap di angka 5%. Aturan tersebut sudah diteken oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

"Sudah disetujui dan ditandatangani Presiden pada 31 Desember 2013 kemarin. Jadi akhirnya pajak tersebut tetap 5%," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1).

Nurhaida menjelaskan aturan pajak reksadana tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2013 yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2014. Aturan tersebut sekaligus merevisi PP No.16/2009 tentang Pajak Bunga Obligasi.

Dia juga mengatakan bahwa industri reksadana di Indonesia saat ini terus berkembang dan perlu didorong dengan insentif tertentu. Pemberlakukan pajak 5% tersebut juga salah satu upaya agar masyarakat tetap tertarik berinvestasi di reksadana.

"Pertimbangannya industri reksadana perlu didorong. Kalau pajak 15% jadi tidak menarik lagi," ujar Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×