kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   10.000   0,52%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

Pajak reksadana basis obligasi tetap 5%


Kamis, 02 Januari 2014 / 11:50 WIB
Pajak reksadana basis obligasi tetap 5%
ILUSTRASI. Loyang kue yang sedang dibersihkan (dok/The Kitchn)


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahukan bahwa pajak reksadana berbasis obligasi tetap di angka 5%. Aturan tersebut sudah diteken oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

"Sudah disetujui dan ditandatangani Presiden pada 31 Desember 2013 kemarin. Jadi akhirnya pajak tersebut tetap 5%," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1).

Nurhaida menjelaskan aturan pajak reksadana tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2013 yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2014. Aturan tersebut sekaligus merevisi PP No.16/2009 tentang Pajak Bunga Obligasi.

Dia juga mengatakan bahwa industri reksadana di Indonesia saat ini terus berkembang dan perlu didorong dengan insentif tertentu. Pemberlakukan pajak 5% tersebut juga salah satu upaya agar masyarakat tetap tertarik berinvestasi di reksadana.

"Pertimbangannya industri reksadana perlu didorong. Kalau pajak 15% jadi tidak menarik lagi," ujar Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×