kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Pajak reksadana basis obligasi tetap 5%


Kamis, 02 Januari 2014 / 11:50 WIB
ILUSTRASI. Loyang kue yang sedang dibersihkan (dok/The Kitchn)


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahukan bahwa pajak reksadana berbasis obligasi tetap di angka 5%. Aturan tersebut sudah diteken oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

"Sudah disetujui dan ditandatangani Presiden pada 31 Desember 2013 kemarin. Jadi akhirnya pajak tersebut tetap 5%," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1).

Nurhaida menjelaskan aturan pajak reksadana tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2013 yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2014. Aturan tersebut sekaligus merevisi PP No.16/2009 tentang Pajak Bunga Obligasi.

Dia juga mengatakan bahwa industri reksadana di Indonesia saat ini terus berkembang dan perlu didorong dengan insentif tertentu. Pemberlakukan pajak 5% tersebut juga salah satu upaya agar masyarakat tetap tertarik berinvestasi di reksadana.

"Pertimbangannya industri reksadana perlu didorong. Kalau pajak 15% jadi tidak menarik lagi," ujar Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×