kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.404.000   -3.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.687   12,00   0,07%
  • IDX 8.633   -7,44   -0,09%
  • KOMPAS100 1.183   -6,87   -0,58%
  • LQ45 847   -6,48   -0,76%
  • ISSI 308   -1,78   -0,58%
  • IDX30 440   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 513   0,38   0,07%
  • IDX80 132   -0,90   -0,67%
  • IDXV30 141   0,28   0,20%
  • IDXQ30 141   0,20   0,14%

Pajak reksadana basis obligasi tetap 5%


Kamis, 02 Januari 2014 / 11:50 WIB
Pajak reksadana basis obligasi tetap 5%
ILUSTRASI. Loyang kue yang sedang dibersihkan (dok/The Kitchn)


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahukan bahwa pajak reksadana berbasis obligasi tetap di angka 5%. Aturan tersebut sudah diteken oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

"Sudah disetujui dan ditandatangani Presiden pada 31 Desember 2013 kemarin. Jadi akhirnya pajak tersebut tetap 5%," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1).

Nurhaida menjelaskan aturan pajak reksadana tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2013 yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2014. Aturan tersebut sekaligus merevisi PP No.16/2009 tentang Pajak Bunga Obligasi.

Dia juga mengatakan bahwa industri reksadana di Indonesia saat ini terus berkembang dan perlu didorong dengan insentif tertentu. Pemberlakukan pajak 5% tersebut juga salah satu upaya agar masyarakat tetap tertarik berinvestasi di reksadana.

"Pertimbangannya industri reksadana perlu didorong. Kalau pajak 15% jadi tidak menarik lagi," ujar Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×