kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.875   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.613   -20,90   -0,32%
  • KOMPAS100 952   -3,65   -0,38%
  • LQ45 742   -2,91   -0,39%
  • ISSI 210   0,12   0,06%
  • IDX30 386   -1,41   -0,36%
  • IDXHIDIV20 465   -1,90   -0,41%
  • IDX80 108   -0,27   -0,25%
  • IDXV30 113   -0,30   -0,26%
  • IDXQ30 127   -0,67   -0,52%

Pajak reksadana basis obligasi tetap 5%


Kamis, 02 Januari 2014 / 11:50 WIB
Pajak reksadana basis obligasi tetap 5%
ILUSTRASI. Loyang kue yang sedang dibersihkan (dok/The Kitchn)


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahukan bahwa pajak reksadana berbasis obligasi tetap di angka 5%. Aturan tersebut sudah diteken oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono.

"Sudah disetujui dan ditandatangani Presiden pada 31 Desember 2013 kemarin. Jadi akhirnya pajak tersebut tetap 5%," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1).

Nurhaida menjelaskan aturan pajak reksadana tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2013 yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2014. Aturan tersebut sekaligus merevisi PP No.16/2009 tentang Pajak Bunga Obligasi.

Dia juga mengatakan bahwa industri reksadana di Indonesia saat ini terus berkembang dan perlu didorong dengan insentif tertentu. Pemberlakukan pajak 5% tersebut juga salah satu upaya agar masyarakat tetap tertarik berinvestasi di reksadana.

"Pertimbangannya industri reksadana perlu didorong. Kalau pajak 15% jadi tidak menarik lagi," ujar Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×