kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak reksadana berbasis obligasi naik


Kamis, 02 Januari 2014 / 07:11 WIB
Pajak reksadana berbasis obligasi naik
ILUSTRASI. Promo Sushi Merdeka Rp 17.000 dari Ichiban Sushi (dok/Ichibansushi)


Reporter: Wahyu Satriani, Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kabar tak sedap  bagi investor reksadana berbasis obligasi, seperti reksadana campuran dan pendapatan tetap. Mulai hari ini, Anda tak bisa menikmati hasil optimal dua jenis reksadana itu.

Mulai hari ini, pemerintah akan memungut pajak penghasilan bunga obligasi yang menjadi aset reksadana sebesar 15%, naik dari saat ini yang sebesar 5%. Sampai kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum meneken revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2009 tentang Pajak Bunga Obligasi.

Sebagai catatan, Pasal 3d PP No 16/2009 menyatakan,  bunga obligasi yang menjadi basis reksadana akan dikenai pajak penghasilan. Besar pungutannya dilakukan bertahap. Tahun 2009-2010, persentase pajaknya sebesar 0%. Periode 2011-2013 bakal dikenai pajak sebesar 5%. Mulai tahun 2014 hingga seterusnya akan dikenai pajak sebesar 15%.

Cuma, besaran tarif pajak itu ditentang banyak kalangan. Pemerintah pun akhirnya merevisi ketentuan tersebut.

Lewat revisi PP itu, pungutan pajak bunga obligasi yang menjadi aset reksadana sebesar 5%. Nah, tarif pajak itu yang sebesar 15% baru diterapkan pada tahun 2020.

Sayang, revisi PP No 16/2009 itu belum diteken presiden. Firmanzah, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, belum bisa memastikan kapan revisi PP tersebut bakal diteken presiden. "Ditunggu saja. Kalau sudah selesai, akan  kami sampaikan," kata dia kepada KONTAN, Rabu (1/1).

Mau tak mau, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menerapkan tarif pajak reksadana basis obligasi sebesar 15% mulai pembayaran bunga yang jatuh tempo pada 2 Januari 2014. Namun, "Jika revisi PP diterbitkan dan menyebutkan pajak reksadana 5% berlaku mulai Januari 2014, pajak yang dibayarkan 15% akan dikembalikan kelebihannya," ungkap Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), awal pekan ini.

Toh, Direktur Utama BNI Asset Management Idhamshah Runizam, menyayangkan molornya revisi PP itu, apalagi pembahasannya sudah berlangsung lama. Kenaikan pajak reksadana berpotensi menurunkan return reksadana berbasis obligasi.

Oleh karena itu, ia akan meminta keringanan mekanisme pemotongan pajak. "Kami meminta kepada pemotong pajak untuk tidak menyetorkan dulu pajak tersebut hingga batas akhir penyetoran," kata Idhamsah, kemarin.

Toh, Direktur Lauthandana Investment Management, Grace Wiragesang, optimistis pajak reksadana tetap 5%. "Insya Allah revisi PP bisa segera keluar," kata dia.         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×