Reporter: Wahyu Satriani, Asep Munazat Zatnika | Editor: Wahyu T.Rahmawati
JAKARTA. Pajak penghasilan bunga obligasi dalam reksadana bakal naik menjadi 15% terhitung mulai hari ini. Pasalnya, revisi peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2009 belum juga diteken presiden.
Ketika dikonfirmasi KONTAN, Firmanzah, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan enggan menyebut keputusan pajak reksadana ini. "Ditunggu saja, kalau sudah selesai prosesnya nanti akan disampaikan," kata dia, Minggu (1/1).
Manajer investasi mulai mempersiapkan diri untuk mengantisipasi molornya revisi PP 16. Direktur Utama BNI Asset Management Idhamshah Runizam mengatakan, pihaknya akan meminta keringanan pada mekanisme pemotongan pajak. "Kami akan meminta kepada pemotong pajak untuk tidak menyetorkan dulu pajak tersebut hingga batas akhir penyetoran," kata Idhamsah, kemarin.
Mekanisme ini untuk memudahkan pengembalian kelebihan pajak kepada reksadana setelah revisi PP keluar. "Sehingga bila revisi PP sudah keluar dan ditetapkan pajak tahun ini 5%, kelebihan pemotongan yang telah disisihkan di atas akan dikembalikan ke reksadananya," kata Idham.
Idham menyesalkan proses revisi PP 16 tersebut yang berlangsung lama. Kenaikan pajak reksadana berpotensi menurunkan return reksadana berbasis obligasi.
Direktur Lauthandana Investment Management Grace Wiragesang optimistis pajak reksadana tahun ini tetap 5%."Insya Allah revisi PP keluar dalam waktu dekat," kata dia.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) siap mengimplementasikan tarif pajak reksadana 15% mulai pembayaran bunga yang jatuh tempo pada 2 Januari 2014. Heri Sunaryadi, Direktur Utama KSEI mengatakan, persiapan untuk pemberlakuan pajak 15% juga telah dilakukan oleh KSEI.
"Kalau revisi PP-nya belum keluar, maka kami akan menerapkan pajak 15%. Namun apabila revisi tersebut sudah keluar maka kami akan menyesuaikannya dengan penerapan pajak 5%," kata Heri.
Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan salah satu opsi mengatasi molornya revisi yaitu tetap mengikuti aturan yang menyebutkan bahwa pajak bunga obligasi dalam reksadana naik menjadi 15% pada 2014. "Setelah amandemen PP keluar, misalnya dalam amandemen tersebut disebut bahwa pajak reksadana 5% berlaku mulai Januari 2014, maka pajak yang sudah dibayarkan 15% sesuai PP sebelumnya akan dikembalikan kelebihannya," kata Nurhaida, Senin (30/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News