Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada bulan Mei ini, pemerintah telah resmi memberlakukan pajak untuk aset kripto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.PMK.03/2022, kini perdagangan aset kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Alhasil, kini para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) memiliki kewajiban memungut PPN dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual dan beli.
Dengan adanya implementasi pajak tersebut, kini biaya transaksi di pedagang fisik aset kripto pun mengalami kenaikan.
CEO Triv Gabriel Rey mengatakan, kini pihaknya memungut pajak untuk transaksi beli sebesar 0,11% setiap transaksi dan sebesar 0,2% untuk transaksi jual. Sementara untuk transaksi swap, dikenakan biaya pajak sebesar 0,31%.
“Lalu, angka tersebut ditambah lagi dengan fee transaksi di Triv yang sebesar 0,1%,” kata Gabriel ketika dihubungi Kontan.co.id, Minggu (8/5).
Baca Juga: Kena Pajak Final, Biaya Trading di Indodax Naik Jadi 0,51%
Sementara itu, pedagang fisik aset kripto lainnya, Indodax juga menaikkan biaya yang dikenakan dalam proses pembelian aset kripto atau taker fee dari semula 0,3% menjadi 0,51%.
Namun, untuk biaya yang dikenakan dalam proses penjualan atau maker fee, Indodax masih belum mengubahnya, masih 0%.
Selain Triv dan Indodax, Tokocrypto juga sudah memberlakukan tarif PPN 0,11% dan PPh sebesar 0,1% sesuai dengan aturan PMK tersebut. Kini, biaya trading fee di Tokocrypto menjadi 0,31%, yang berasal dari trading fee sebesar 0,1% kemudian ditambahkan PPN dan PPh sebesar 0,21%.