kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,01   -11,51   -1.23%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kena Pajak Final, Biaya Trading di Indodax Naik Jadi 0,51%


Jumat, 06 Mei 2022 / 11:36 WIB
Kena Pajak Final, Biaya Trading di Indodax Naik Jadi 0,51%
ILUSTRASI. INDODAX


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Mei 2022, pemerintah mulai mengenakan pajak untuk perdagangan aset kripto terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh). Para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah teregulasi Bappebti pun telah menerapkan kebijakan tersebut untuk memungut PPn dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli. 

Indodax misalnya sudah menerapkan potongan pajak dan mengumumkan. "Sehubungan dengan adanya pajak transaksi aset kripto PPN 0,11% dan PPH 0,1%. Per tanggal 1 Mei 2022 pukul 00:00 WIB, Indodax melakukan perubahan biaya trading," tulis manajemen Indodax, Rabu (4/5). 

Indodax menaikkan trading fee untuk Taker dari 0,3% menjadi 0,51%. Sedangkan Biaya Maker tetap 0%. 

Baca Juga: Pajak Perdagangan Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Fee Transaksi Naik, Ini Rinciannya

Saat ini Indodax belum membedakan fee dan besaran pajak antara customer buyer dan seller sesuai dengan yang tertuang di PMK68. Namun Indodax akan melakukan pemotongan dan penyetoran sesuai dengan mekanisme PMK68.

Bukti potong akan bisa diunduh setelah peraturan teknis sudah diterbitkan oleh DJP. Sesuai PMK68, bukti pungut PPN terhadap transaksi pembelian kripto adalah sebesar 0,11%.

Sesuai PMK68, bukti potong PPH terhadap transaksi penjualan kripto adalah sebesar 0,10%. "Pajak PPN dan PPH tersebut secara otomatis dipungut/dipotong oleh Indodax, member tidak perlu khawatir akan ada biaya tambahan atas transaksi pembelian/penjualan aset kripto," jelas manajemen Indodax. 

Manajemen Indodax menjelaskan, besaran fee dan tatacara pemotongan pajak ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan aturan dari DJP. Indodax juga menyebut jika deposit dan penarikan aset kripto tidak dikenakan PPN maupun PPh.

Informasi lebih lanjut mengenai bukti potong pajak transaksi aset kripto dan informasi teknis lainnya akan diinfokan sesuai dengan perkembangan mekanisme peraturan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. 

Baca Juga: Dirjen Pajak: Potensi Penerimaan Pajak Kripto Bisa Tembus Rp 1 Triliun

  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×