kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pajak Perdagangan Kripto, Begini Kebijakan di Triv, Indodax, dan Tokocrypto


Minggu, 08 Mei 2022 / 18:54 WIB
Pajak Perdagangan Kripto, Begini Kebijakan di Triv, Indodax, dan Tokocrypto
ILUSTRASI. Mata uang kripto.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Yudho Winarto

Lebih lanjut, Manda juga meyakini keberadaan lembaga bursa kripto bisa menjadi perantara antar pedagang kripto. Keberadaan bursa dinilai akan memudahkan pemungutan pajak karena semua transaksi akan terpusat seperti halnya yang terjadi di pasar saham melalui Bursa Efek Indonesia.

“Saat ini, bursa kripto belum ada sehingga transaksi jual-beli aset kripto bisa dilakukan langsung antar exchange. Adanya bursa kripto bisa bertindak sebagai lembaga yang akan mencatatkan pembukuan PPN dan PPh dalam transaksi multi exchange,” imbuhnya.

Baca Juga: Pajak Perdagangan Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Fee Transaksi Naik, Ini Rinciannya

Sementara Gabriel menambahkan, salah satu yang masih jadi ganjalan dari adanya pemberlakuan pajak terhadap aset kripto ini justru membuat playing field antara exchange lokal dan global tidak seimbang. Menurutnya, DJP masih punya pekerjaan rumah besar untuk menyeimbangkan playing field tersebut.

Pasalnya, pemungutan pajak terhadap transaksi kripto hanya dilakukan pada exchange lokal, sementara untuk exchange global saat ini masih bebas pajak.

Gabriel mengkhawatirkan investor akan memilih bertransaksi di exchange global yang tidak dikenakan pajak karena jauh lebih kompetitif.

“Menurut saya, DJP harus turut menerapkan aturan pajak ini ke exchange global atau besaran pajak saat ini diturunkan agar playing field bisa seimbang. Bagaimanapun pemerintah harus melindungi exchange lokal agar biaya transaksi di dalam negeri tidak lebih mahal dari yang di luar,” jelas Gabriel.

Sementara itu, Cofounder Cryptowatch dan Pengelola Channel Duit Pintar Christopher Tahir meyakini pemberlakuan pajak ini secara umum sudah sangat baik.

Sebagai investor, ia merasa mendapatkan kejelasan hukum, pengakuan income, dan juga kemudahan administrasi pajak. Hanya saja, ia melihat masih ada beberapa hal yang belum diatur dalam PMK tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Ingatkan Ada PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Christopher berharap ke depannya akan ada kejelasan lebih lanjut dari aturan tersebut, terutama untuk yang sudah terlanjur melakukan pembelian dan menyimpan aset kripto dari pedagang kripto luar atau seperti yang menerima kripto dari luar dan dijual di pedagang kripto lokal.

“Selain itu, mungkin harus di dalami lagi, karena ada banyak transaksi yang juga masih belum diperjelas perlakuannya. Misalnya investor yang mendapatkan aset kripto dari faucet, atau terima pembayaran dari luar,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×