kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pajak Perdagangan Kripto, Begini Kebijakan di Triv, Indodax, dan Tokocrypto


Minggu, 08 Mei 2022 / 18:54 WIB
Pajak Perdagangan Kripto, Begini Kebijakan di Triv, Indodax, dan Tokocrypto
ILUSTRASI. Mata uang kripto.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Yudho Winarto

VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani menuturkan, Tokocrypto akan selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, Tokocrypto juga patuh serta tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Kami yakin peraturan ini dibuat merupakan sinyal dukungan pemerintah dalam melegitimasi aset kripto di Indonesia. Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat," ujar dia dikutip dari keterangan tertulis belum lama ini.

Masih Perlu Dioptimalkan

Mengenai pajak kripto, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengungkapkan, pihaknya terus mendukung upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemungutan pajak.

Kebijakan pajak aset kripto dalam PMK tersebut secara aturan undang-undang perpajakan dinilai sudah tepat dan telah mengatur secara keseluruhan.

Baca Juga: Aspakrindo: Aturan Pajak Kripto Belum Sepenuhnya Mengkaver Transaksi Aset Kripto

Hanya saja, pria yang akrab disapa Manda ini meyakini masih butuh pertimbangan soal teknis pemungutan yang belum sepenuhnya sempurna. Terbaru, pihaknya juga sudah bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu untuk membicarakan hal teknis terkait pemungutan pajak transaksi aset kripto.

“Salah satu yang bisa kami sampaikan adalah saat ini PMK 68 belum sepenuhnya meng-cover transaksi dalam aset kripto, sehingga butuh waktu untuk implementasi, dari sisi pengembangan API (Application Programming Interface) dan sosialisasi,” ujar pria yang juga menjadi COO di Tokocrypto ini.

Selain itu, dalam aturan tersebut, pihaknya juga menyoroti belum dijelaskannya terkait pemberian hadiah, seperti campaign rewards, air drops dan lainnya yang berupa aset kripto apakah dilakukan pemungutan pajak atau tidak.

Lalu, jika tetap dipungut dasarnya apa dan dalam bentuk PPN ataupun PPh final. Begitu pula dengan pertukaran barang/jasa dengan aset kripto.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×