kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pajak Emas Turun, Daya Tarik Emas Kian Memikat


Rabu, 03 Mei 2023 / 23:11 WIB
Pajak Emas Turun, Daya Tarik Emas Kian Memikat
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023)


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memangkas pajak emas mulai 1 Mei 2023. Analis menilai langkah tersebut mendorong instrumen emas kian menarik di saat market memang sedang tidak kondusif.

Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, besaran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan terhadap penjualan emas.

Penyesuaian tersebut dikenakan atas emas batangan, emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait.

Pada emas batangan, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pengusaha emas batangan turun menjadi 0,25% dari harga jual. Angka tersebut lebih rendah dari ketentuan sebelumnya, yakni sebesar 0,45% dari harga jual.

Baca Juga: Pajak Emas Turun, Bagaimana Dampaknya ke Permintaan?

Sedangkan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual, untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

PKP pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual dalam hal PKP punya faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, PPN yang dibebankan adalah 1,65% dari harga jual.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian. Adapun tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian.

Head of Business Development Division HPAM Reza Fahmi melihat, kebijakan itu membuat investasi emas menarik. Terlebih jika melihat kondisi market yang masih bergerak fluktuatif.

"Harga emas juga didukung oleh beberapa kenaikan permintaan di tengah kekhawatiran atas ketidakpastian plafon utang AS," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (3/5).

Dilanjutkannya, kondisi market yang tidak kondusif dari imbal hasil US Treasury yang turun di tengah kekhawatiran terhadap sektor perbankan AS menjelang keputusan suku bunga The Fed.

Baca Juga: Kapan Tarif PPN Akan Dinaikkan Jadi 12%?

Lalu, saham perbankan regional AS berguguran hingga kejatuhan First Republic Bank memicu kekhawatiran investor tentang kesehatan bank menengah lainnya.

Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo menambahkan, prospek emas untuk jangka panjang juga masih menarik. Meskipun memang, untuk investasi jangka pendek harga emas saat ini terbilang tinggi.

Sebagai informasi, hari ini harga emas Antam berada di level Rp 1.053.000 per gram.

"Jika tujuan untuk investasi jangka panjang, maka ukuran Rp 1 juta masih bisa dipertahankan, namun jika tujuan investasi jangka pendek memang masih terlalu mahal," katanya.

Hingga akhir tahun, Sutopo memprediksi harga Rp 950.000 merupakan harga termurah yang bisa dibeli kembali saat inflasi menurun dan kenaikan suku bunga telah berhenti.

Menurut hematnya, jika tidak terjadi pergeseran kurs yang berarti, maka emas masih bisa bertahan di angka Rp 1 juta untuk tahun ini.

Sementara Reza memperkirakan, rentang kemungkinan jika market masih fluktuatif di antara Rp 980.000 hingga Rp 1.250.000 per gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×