kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

OJK tetapkan saham Golden Flower sebagai efek syariah


Selasa, 25 Juni 2019 / 23:01 WIB


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Golden Flower Tbk sebagai Efek Syariah. Hal tersebut diputuskan dalam Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-33/D.04/2019.

Dalam pengumuman OJK, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas pernyataan pendaftaran yang dilakukan Golden Flower.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. 

Review atas daftar tersebut juga dilakukan apabila terdapat emiten yang bersangkutan memiliki aksi korporasi hingga informasi yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×