kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.330   14,00   0,09%
  • IDX 7.345   -53,46   -0,72%
  • KOMPAS100 1.030   -14,36   -1,37%
  • LQ45 782   -6,67   -0,85%
  • ISSI 245   -3,19   -1,29%
  • IDX30 405   -3,55   -0,87%
  • IDXHIDIV20 467   0,58   0,12%
  • IDX80 116   -1,36   -1,15%
  • IDXV30 118   -0,58   -0,49%
  • IDXQ30 130   -0,02   -0,02%

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Sektor IAKD


Selasa, 22 Juli 2025 / 21:06 WIB
OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Sektor IAKD
ILUSTRASI. Dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2025 tentang penilaian kemampuan dan kepatuhan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor IAKD.


Reporter: Melysa Anggreni | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2025 tentang penilaian kemampuan dan kepatuhan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor IAKD.

Penerbitan PJOK ini merupakan respon atas pesatnya perkembangan tekonologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD.

Baca Juga: OJK Siapkan POJK terkait Kantor PVML di Luar Negeri, Begini Penjelasannya

Dalam muatan siaran pers disampaikan bahwa PJOK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama (IAKD) sebagai bagian dari penerapatan prinsip kehati-hatian.

"Penilaian PKK bertujuan untuk memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD telah memenuhi syarat integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi," terang manajerial OJK, Selasa (22/7).

Baca Juga: OJK Awasi Aset Keuangan Digital, Mulai Gali Potensi Tokenisasi Real World Asset (RWA)

Sebagai catatan, penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD. Dengan penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD.

PJOK yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD. Termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatuhan yang terintegrasi.

Dalam upayanya, OJK berkomitmen untuk terus menundukung pertumbuhan dan inovasi di sektor jasa keuangan melalui penerapan tata kelola dan integitas yang kuat.

Selanjutnya: Emiten Grup Alamtri Tertekan oleh Koreksi Harga Batubara dan Lesunya Ekspor ke China

Menarik Dibaca: Tiket Diskon KA Telah Terjual 3,19 Juta Tiket, Okupansi Capai 90%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×