kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

OJK Targetkan Regulasi Demutualisasi Bursa Rampung dalam 3 Bulan


Selasa, 30 Juni 2026 / 20:45 WIB
OJK Targetkan Regulasi Demutualisasi Bursa Rampung dalam 3 Bulan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi (KONTAN/Akmalal Hamdhi)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan selesai dalam tiga bulan ke depan.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon OJK mengatakan, penyusunan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi telah masuk dalam program legislasi mendesak di OJK. Targetnya, aturan ini rampung dalam tiga bulan lagi.

Demutualisasi ini sendiri telah masuk dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Hasan, pihaknya tengah merumuskan POJK terkait kelembagaan dari proses demutualisasi Bursa ini.

Baca Juga: Saham yang Banyak Diburu Asing Saat IHSG Ambruk ke 5.643 di Penghujung Juni 2026

“Nanti akan ada perubahan untuk bentuk saat ini, mutual, menjadi bersifat demutual,” katanya saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (30/6/2026).

Nantinya, OJK akan membatasi kepemilikan saham mayoritas di BEI. Ketentuan tersebut penting untuk diatur untuk menjaga peran BEI tetap independen sebagai penyelenggara pasar modal.

Selain itu, OJK juga akan mengatur pengembangan bisnis Bursa ke depan. 

"Ke depan setelah demutualisasi, (Bursa) diizinkan untuk menciptakan profit dan membagikan dividen kepada pemegang saham," jelasnya.

Terkait skemanya, setelah aturan selesai akan ada kesepakatan jual beli alias private deal saham BEI antara pemegang saham saat ini dengan pemegang saham baru.

Dari pihak negara, pemegang saham barunya nanti adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara. Hal ini sudah diatur dalam UU P2SK pasal 8B.

Selain itu, tak menutup kemungkinan BEI didorong untuk melakukan initial public offering (IPO) setelah peraturan tahap awal demutualisasi rampung dan berjalan dengan baik.

Sehingga, tiga bulan lagi BEI akan didorong untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memutuskan terkait demutualisasi dan perubahan pengaturan terkait kepemilikan saham.

“Pemegang saham Bursa saat ini pun berhak menentukan arah demutualisasi ke depan,” paparnya.

Baca Juga: Jakarta Siap Rilis Obligasi Daerah Rp 3,5 Triliun, Ini Tujuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×