kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK tak cabut suspensi reksadana MNC Asset Management, sampai persyaratan dipenuhi


Kamis, 19 Desember 2019 / 21:53 WIB
OJK tak cabut suspensi reksadana MNC Asset Management, sampai persyaratan dipenuhi
ILUSTRASI. OJK menilai ada pelanggaran portofolio investasi pada tujuh produk reksadana kelolaan MNC Asset Management.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyemprit PT MNC Asset Management. OJK menilai ada pelanggaran portofolio investasi pada tujuh produk reksadana kelolaan MNC Asset Management.

OJK pun melarang MNC Asset Management menambah unit penyertaan baru alias subsciption di tujuh reksadana tersebut. OJK baru akan mencabut suspensi tersebut jika syarat yang diminta OJK sudah dipenuhi.

Baca Juga: Suspensi 7 produk reksadana milik MNC, OJK didesak buka portofolio ke investor

"Sampai dengan dibetulkan persyaratan dan kalau itu bisa dipenuhi ya akan kami tarik (suspensinya)," jelas Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (19/12).

Adapun tujuh produk reksadana MNC Asset Management yang terkena suspensi tersebut yakni:

1. Reksadana MNC Dana Syariah
2. Reksadana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II
3. Reksadana MNC Dana Likuid
4. Reksadana MNC Dana Kombinasi
5. Reksadana MNC Smart Equity Fund
6. Reksadana MNC Dana Pendapatan Tetap V
7. Reksadana MNC Dana Lancar

Berdasarkan temuan OJK, diketahui terdapat pelanggaran diketahui terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan MNC Asset Management. Misal kepemilikan lebih dari 10% nilai aktiva bersih (NAB) reksadana pada satu pihak untuk reksadana konvensional dan kepemilikan lebih dari 20% NAB reksadana syariah pada satu pihak.

Baca Juga: OJK bakal mengizinkan agen laku pandai bank berjualan reksadana

Selain itu ada juga pelanggaran kepemilikan efek terafiliasi lebih dari 20% NAB reksadana. Pelanggaran lain adanya penempatan investasi pada efek yang telah default.

Menindaklanjuti hal tersebut, OJK sempat mengundang PT MNC Asset Management pada 20 November 2019 dan meminta manajer investasi ini segera melakukan penyesuaian terkait komposisi portofolio efek reksadana dan valuasi atas efek utang yang telah default sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, sebelumnya OJK juga sempat mengenakan perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada PT MNC Asset Management lewat surat Nomor:S-664/P.21/2017 tepatnya 11 Oktober 2017 dan surat OJK Nomor:S-117/PM.21/2018 pada 2 Februari 2019 terkait pelanggaran komposisi portofolio efek reksadana.

Baca Juga: Tetap bagikan dividen reksadana, ini strategi beberapa manajer investasi selanjutnya

Selanjutnya, OJK meminta MNC Asset Management diminta segera melakukan penyesuaian atas komposisi portofolio efek dan melakukan penyesuaian valuasi atas efek yang telah default.

Selama itu belum dipenuhi, OJK tidak memperkenankan MNC Asset Management menandatangani kontrak investasi kolektif, kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individu dan produk investasi lainnya.

OJK juga melarang MNC Asset Management menambah unit penyertaan baru alias subsciption di tujuh reksadana tersebut.

Baca Juga: Selain dividen, penurunan portofolio juga menekan kinerja produk reksadana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×