Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK sempat mengundang PT MNC Asset Management pada 20 November 2019 dan meminta manajer investasi ini segera melakukan penyesuaian terkait komposisi portofolio efek reksadana dan valuasi atas efek utang yang telah default sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, sebelumnya OJK juga sempat mengenakan perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada PT MNC Asset Management lewat surat Nomor:S-664/P.21/2017 tepatnya 11 Oktober 2017 dan surat OJK Nomor:S-117/PM.21/2018 pada 2 Februari 2019 terkait pelanggaran komposisi portofolio efek reksadana.
Baca Juga: Tetap bagikan dividen reksadana, ini strategi beberapa manajer investasi selanjutnya
Selanjutnya, OJK meminta MNC Asset Management diminta segera melakukan penyesuaian atas komposisi portofolio efek dan melakukan penyesuaian valuasi atas efek yang telah default.
Selama itu belum dipenuhi, OJK tidak memperkenankan MNC Asset Management menandatangani kontrak investasi kolektif, kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individu dan produk investasi lainnya.
OJK juga melarang MNC Asset Management menambah unit penyertaan baru alias subsciption di tujuh reksadana tersebut.
Baca Juga: Selain dividen, penurunan portofolio juga menekan kinerja produk reksadana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News