kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

OJK bakal mengizinkan agen laku pandai bank berjualan reksadana


Kamis, 19 Desember 2019 / 20:26 WIB
ILUSTRASI. OJK bakal mengizinkan agen laku pandai berjualan reksadana. Ketentuan ini akan masuk dalam Peraturan OJK.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) soal Pedoman Pemasaran dan Penjualan Reksadana di pertengahan 2020. Dalam beleid ini, kelak agen bank penyelenggara laku pandai bakal boleh menjual produk reksadana.

Saat ini OJK masih dalam tahap permintaan tanggapan kepada para pelaku terkait RPOJK baru tersebut.

"RPOJK tersebut merupakan penyempurnaan beberapa ketentuan mengenai tata cara penjualan reksadana dan juga kodifikasi dari beberapa peraturan yang sudah ada," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi kepada Kontan.co.id, Kamis (19/12).

Baca Juga: Tetap bagikan dividen reksadana, ini strategi beberapa manajer investasi selanjutnya

Adapun peraturan yang disempurnakan tersebut, yakni peraturan No.IV.D.1 tentang Profil Pemodal Reksadana dan peraturan No.IV.D.2 tentang Pedoman Iklan Reksadana.

Fakhri menjelaskan RPOJK baru akan mengatur mengenai perilaku dan tata cara pemasaran reksadana.

"Kami harapkan pertengahan tahun 2020 (RPOJK dirilis)," jelasnya.

Fakhri memaparkan, beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut seperti, perluasan jalur distribusi reksadana. Salah satunya, akan diperkenankannya agen bank penyelenggara laku pandai untuk menjual reksadana. Syaratnya, agen harus dan sudah memiliki izin sebagai agen penjual efek reksadana (Aperd).

Selain itu, ada pengaturan penasihat investasi yang mengunakan algoritma atau robo advisor dalam melakukan kegiatan referal. Di samping itu, akan ada juga pengaturan mengenai manajemen risiko IT.

Baca Juga: Selain dividen, penurunan portofolio juga menekan kinerja produk reksadana

Fakhri menambahkan, peraturan tersebut dipandang perlu seiring dengan perluasan akses dan pertumbuhan pasar reksadana di Indonesia. RPOJK sekaligus untuk mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan pemasaran dan penjualan reksadana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×