Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) soal Pedoman Pemasaran dan Penjualan Reksadana di pertengahan 2020. Dalam beleid ini, kelak agen bank penyelenggara laku pandai bakal boleh menjual produk reksadana.
Saat ini OJK masih dalam tahap permintaan tanggapan kepada para pelaku terkait RPOJK baru tersebut.
"RPOJK tersebut merupakan penyempurnaan beberapa ketentuan mengenai tata cara penjualan reksadana dan juga kodifikasi dari beberapa peraturan yang sudah ada," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi kepada Kontan.co.id, Kamis (19/12).
Baca Juga: Tetap bagikan dividen reksadana, ini strategi beberapa manajer investasi selanjutnya
Adapun peraturan yang disempurnakan tersebut, yakni peraturan No.IV.D.1 tentang Profil Pemodal Reksadana dan peraturan No.IV.D.2 tentang Pedoman Iklan Reksadana.
Fakhri menjelaskan RPOJK baru akan mengatur mengenai perilaku dan tata cara pemasaran reksadana.
"Kami harapkan pertengahan tahun 2020 (RPOJK dirilis)," jelasnya.
Fakhri memaparkan, beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut seperti, perluasan jalur distribusi reksadana. Salah satunya, akan diperkenankannya agen bank penyelenggara laku pandai untuk menjual reksadana. Syaratnya, agen harus dan sudah memiliki izin sebagai agen penjual efek reksadana (Aperd).
Selain itu, ada pengaturan penasihat investasi yang mengunakan algoritma atau robo advisor dalam melakukan kegiatan referal. Di samping itu, akan ada juga pengaturan mengenai manajemen risiko IT.
Baca Juga: Selain dividen, penurunan portofolio juga menekan kinerja produk reksadana
Fakhri menambahkan, peraturan tersebut dipandang perlu seiring dengan perluasan akses dan pertumbuhan pasar reksadana di Indonesia. RPOJK sekaligus untuk mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan pemasaran dan penjualan reksadana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News