Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, financial influencer (finfluencer) wajib menyatakan secara jelas kapasitas mereka saat menyampaikan informasi keuangan kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 202 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini menjadi pedoman baru bagi finfluencer dalam menyampaikan informasi keuangan.Sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya pengaruh media sosial terhadap keputusan investasi masyarakat.
Melalui aturan tersebut, OJK mewajibkan setiap penyampai informasi di sektor jasa keuangan menyatakan secara jelas kapasitasmereka saat menyampaikan informasi kepada publik.Apakah sebagai edukator, pemasar, atau pemberi rekomendasi investasi.
Kejelasan posisi ini menjadi dasar pengawasan agar tidak ada lagi konten yang berkedok edukasi, tetapi sebenarnya mengarahkan masyarakat mengambil keputusan investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono menjelaskan, masyarakat berhak mengetahui posisi finfluencer agar tidak salah memahami informasi yang diterima.
"Ketentuan ini mengarahkan setiap orang (finfluencer) harus memiliki posisi yang jelas untuk menyatakan dirinya siapa. Sehingga kami bisa melakukan supervisory action dan mengawasi agar semua orang menyatakan secara jelas posisinya," kata Dicky, pekan lalu.
Menurutnya, aturan ini juga menutup wilayah abu-abu antara edukasi keuangan dan pemberian rekomendasi investasi. Finfluencer tidak boleh mengklaim hanya memberikan edukasi apabila isi kontennya justru membujuk masyarakat membeli atau menjual produk keuangan tertentu.
Apabila ditemukan konten yang mengandung unsur promosi atau rekomendasi investasi, rekam jejak konten di media sosial dapat menjadi alat pembuktian dalam pengawasan maupun penegakan hukum.
Baca Juga: Borong 66,5 Juta Saham FUTR, Direktur Ini Raih Potensi Gain Rp 1 Miliar Lebih
Dalam POJK tersebut, OJK membagi aktivitas penyampaian informasi menjadi tiga kategori, yakni edukasi keuangan, pemasaran dan pemberian rekomendasi investasi.
Edukasi keuangan bertujuan meningkatkan literasi tanpa menawarkan produk atau merek tertentu. "Khusus produk aset kripto, pemasaran hanya dapat dilakukan melalui media resmi Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK," terang Dicky.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani menegaskan aturan ini bukan untuk membatasi aktivitas finfluencer, melainkan memperkuat perlindungan konsumen.
JK kini lebih mengedepankan pendekatan pencegahan agar masyarakat tidak mudah terjebak informasi yang menyesatkan. "Yang kami dorong adalah literasi dan edukasi yang jujur, akurat, tidak menyesatkan, jelas, dan bertanggung jawab," katanya.
Selain mengatur klasifikasi aktivitas finfluencer, OJK tengah menyiapkan standar kompetensi melalui mekanisme sertifikasi bagi penyampai informasi di sektor jasa keuangan.
Dicky mengatakan sertifikasi bertujuan memastikan penyampai informasi memiliki kompetensi yang memadai. Pelaksanaannya akan melibatkan asosiasi sehingga tidak menjadi sumber keuntungan bagi OJK. "OJK tidak berorientasi pada profit. Yang kami jaga adalah integritas sistem keuangan," tuturnya.
Untuk memperkuat pengawasan di ruang digital, OJK akan memanfaatkan teknologi. Selain itu meningkatkan sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bank Indonesia (BI), Polri, dan kementerian maupun lembaga lainnya.
Meski demikian, ia menegaskan perlindungan terbaik tetap berasal dari meningkatnya literasi masyarakat. Sehingga mampu membedakan konten edukasi, pemasaran, maupun rekomendasi yang mengandung kepentingan bisnis.
"Dengan pemahaman yang baik, masyarakat bisa membedakan mana konten edukasi, pemasaran, atau rekomendasi yang mengandung kepentingan bisnis," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
