Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengimplementasikan mutual recognition reksadana di Indonesia. Kebijakan tersebut diberlakukan seiring pemberlakuan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).
Dengan mutual recognition, transaksi reksadana bakal semakin mudah. Nantinya, investor bisa membeli produk reksadana luar negeri dalam satu kawasan melalui manajer investasi (MI) domestik. Sebaliknya, investor luar negeri juga bisa membeli produk reksadana Indonesia dari MI luar negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan Indonesia akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap. Pihaknya tengah menyusun aturan guna memperkuat industri reksadana.
"MI kita mempunyai kesempatan untuk mengambil investor negara lain. Kalau MI Indonesia tidak bisa bersaing, maka akan kehilangan kesempatan tersebut," ujar Nurhaida, Jakarta.
Indonesia telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mutual recognition tersebut pada 2014 lalu. Dari 10 negara yang telah menandatangani MoU tersebut, tiga di antaranya telah menerapkan mutual recognition.
Seperti, Mayalsia, Singapura dan Thailand. "Regional sudah berharap Indonesia segera masuk dan bertanya apakah tahun ini bisa bergabung," ujar dia.
Nurhaida mengakui pelaksanaan mutual recognition bakal meningkatkan persaingan. Investor Indonesia berpotensi tergiur produk luar negeri sehingga mengancam MI kecil.
"Implementasi kebijakan ini memang tidak mengatur sisi permodalan MI, namun otomatis akan terseleksi secara alamiah dan yang kecil-kecil tidak akan kuat," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News