kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK Sebut, Michael Steven Adalah Pemilik Manfaat Terakhir Kresna Asset Management


Sabtu, 06 Juli 2024 / 11:01 WIB
OJK Sebut, Michael Steven Adalah Pemilik Manfaat Terakhir Kresna Asset Management
ILUSTRASI. Gerai Kresna Asset Management dari Kresna Securities, perusahaan sekuritas dan manajer investasi penerbit reksadana, saat pameran pasar modal Investor Summit di Jakarta (11/11). KONTAN/Daniel Prabowo/11/11/2010


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (2/7) telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT yang mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.

Dalam perkara itu, Michael Steven keberatan atas sanksi denda Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menyebut, sanksi tesebut guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan. Serta mencegah munculnya kerugian lebih besar para konsumen . 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (5/7).

Meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, Michael Steven melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana (KPD) PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan Grup Kresna. Sehingga merugikan konsumen.

Baca Juga: OJK Bawa Perkara Grup Kresna ke Mahkamah Agung

Dalam proses peradilan, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan. 

Dalam persidangan di pengadilan, OJK menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna. Para akademisi yang dihadirkan OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.

Para ahli sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

OJK juga telah menyampaikan kepada majelis hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai tersangka oleh Mabes Polri, sehubungan dengan pelanggaran di Grup Kresna. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×