kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

OJK resmi cabut aturan buyback tanpa RUPS


Rabu, 14 Mei 2014 / 20:23 WIB
OJK resmi cabut aturan buyback tanpa RUPS
ILUSTRASI. Cara mengaktifkan kamera di laptop menggunakan Google Chrome.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut ketentuan mengenai pembelian kembali (buyback) saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS). Hal itu ditandai dengan dicabutnya surat edaran (SE) OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013.

SE itu tentang kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan emiten atau perusahaan publik.

Lucky Fathul AH, Deputi Komisioner OJK bidang Manajemen Strategis I B mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari pencabutan SE itu.

Antara lain, indikator pasar menunjukkan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak lagi tertekan. Selain itu, fluktuasi pun dinilai sudah tidak bergerak secara signifikan.

Kondisi perekonomian baik regional maupun nasional juga menunjukkan pertumbuhan dan tren positif.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, SE OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 dicabut," tutur Lucky dalam pernyataan resminya hari ini.

Bagi emiten yang telah mengumumkan rencana buyback dengan menggunakan aturan itu bisa menyelesaikannya hingga waktu habis. Adapun, ketentuannya, emiten bisa melakukan buyback tanpa RUPS dalam kurun waktu tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×