kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.296   -23,00   -0,14%
  • IDX 7.203   89,96   1,26%
  • KOMPAS100 1.050   12,15   1,17%
  • LQ45 810   8,40   1,05%
  • ISSI 232   2,84   1,24%
  • IDX30 422   4,45   1,07%
  • IDXHIDIV20 494   4,36   0,89%
  • IDX80 118   1,24   1,06%
  • IDXV30 120   1,45   1,22%
  • IDXQ30 136   1,15   0,85%

OJK: Potensi kerugian investasi masyarakat Rp 60 M


Kamis, 07 Maret 2013 / 18:19 WIB
OJK: Potensi kerugian investasi masyarakat Rp 60 M
ILUSTRASI. Samsung Galaxy A32 5G


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Semenjak dibukanya layanan pengaduan atau call centre Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Januari 2013 lalu, telepon yang masuk lebih banyak mengenai pengaduan investasi dari masyarakat. Menurut anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti, hingga tanggal 4 Maret 2013 lalu sudah terdapat 278 telepon yang masuk.

Dari keseluruhan telepon yang masuk ke OJK, sebanyak 220 di antaranya menyampaikan informasi atau permintaan informasi. Sedangkan sisanya, lebih bersifat pengaduan.

Dari laporan tersebut, OJK menghitung ada potensi kerugian masyarakat sebesar Rp 60 miliar.

Di luar laporan kerugian, OJK paling banyak menerima keluhan atas layanan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yakni asuransi dan dana pensiun. Sementara itu, menanggapi masalah Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS), Kusumaningtuti menilai akan bekerja sama dengan otoritas terkait yang tergabung di dalam Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Dari situ, OJK akan melihat permasalahan tersebut masuk ke area mana. Bila sudah jelas, OJK akan berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud.

"Yang jelas masalah itu juga sudah masuk ke call center kita (pelaporan GTIS). Terus sudah diteruskan ke Satgas investigasi. Nanti, kalau memang sudah ada unsur-unsur melanggar tindak pidana, langsung pihak kepolisian yang mengatur", kata Kusumaningtuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×