Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan pusat pengaduan bagi masyarakat untuk mengetahui informasi seputar praktik investasi. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan bahwa layanan pengaduan atau call center masyarakat di OJK untuk investasi bodong ini telah dibuka sejak 21 Januari 2013 lalu.
Kusumaningtuti mengungkapkan bahwa dibukanya layanan pusat pengaduan atau call center OJK ini merupakan salah satu bagian pencegahan atau preventive yang akan lebih digencarkan oleh OJK pada semester II mendatang. Dikatakan Kusumaningtuti, pada semester II nanti, pihaknya akan memperpanjang durasi pusat layanan pengaduan bagi masyarakat untuk investasi bodong, selama 24 jam penuh.
"Kami banyak menerima aduan, karena takut uang tidak kembali akibat dari investasi bodong," kata Kusumaningtuti di kantor OJK, Jakarta, Kamis (7/3).
Lebih lanjut Kusumaningtuti menambahkan, bahwa sampai dengan tanggal 4 Maret lalu, OJK telah menerima 278 pengaduan dari masyarakat. Sebanyak 220 pengaduan kepada OJK itu, merupakan penyampaian dan permintaan informasi oleh masyarakat.
Sementara itu, sisanya yaitu sebanyak 58 pengaduan merupakan pengaduan perusahaan yang melakukan investasi dan yang paling banyak dikeluhkan adalah industri keuangan non bank (IKNB) terutama masalah asuransi. Dengan adanya call center ini diharapkan masyarakat akan mendapatkan pencegahan informasi mengenai investasi bodong dengan lebih mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News