kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.163   -41,01   -0,57%
  • KOMPAS100 1.044   -6,19   -0,59%
  • LQ45 802   -6,18   -0,76%
  • ISSI 232   -0,15   -0,06%
  • IDX30 416   -3,31   -0,79%
  • IDXHIDIV20 486   -4,53   -0,92%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 134   -1,30   -0,96%

OJK Peringatkan Influencer Soal Binari Option


Kamis, 17 Februari 2022 / 10:40 WIB
OJK Peringatkan Influencer Soal Binari Option


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Melansir Kontan.co.id, Binary option sendiri merupakan salah satu bentuk instrumen trading online di mana para trader memprediksi atau menebak harga sebuah aset itu naik atau turun pada jangka waktu tertentu. Cara bermain binary option ini sebenarnya cukup mudah dan sederhana. 

Pengguna hanya perlu melakukan registrasi pada penyedia binary option dan melakukan deposit. Adapun jumlah deposit pada masing-masing penyedia berbeda-beda, namun umumnya sebesar US$ 10. Dalam transaksinya, pengguna akan memilih indeks aset, mulai dari mata uang, indeks saham, hingga komoditas. 

Baca Juga: ​Apa Itu Skema Ponzi? Ini Bedanya dengan MLM dan Cara agar Tidak Terjerat

Setelah memilih indeks aset, pengguna berikutnya memasukkan modal yang akan dipertaruhkan. Jumlah minimal modal yang digunakan bergantung dengan asetnya. Keuntungan dari transaksi ini berkisar 60% - 90%, tapi tidak ada yang 100%. Kemudian, pengguna memilih durasi transaksi yang beragam, mulai dari per sekian detik, menit, jam, maupun hari.

Terakhir, pengguna diharuskan menebak dalam durasi yang tadi sudah dipilih, apakah pada saat durasi berakhir, harga indeks berada di atas atau di bawah harga saat memulai transaksi. Jika tebakan benar, pengguna akan mendapat untung sesuai dengan perhitungan awal. Namun jika salah, maka modal yang digunakan akan hangus dan menjadi kerugian pengguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×